JEMBER, BANGSAONLINE.com - Jajaran anggota Polres Jember mengamankan Achmad Junaidi, lantaran menyimpan dan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jember, Rabu (18/1) malam.
Dari tangan warga Jalan Doho, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember itu, polisi mengamankan upal sebanyak 6.500 lembar yang terdiri pecahan Rp 100 ribu.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, selain barang bukti upal, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Pelaku diamankan Rabu malam lalu di Jalan Gurami, Kecamatan Kaliwates, saat akan melakukan transaksi uang palsu dengan salah seorang pemesan," katanya, Kamis (19/1).
Pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang berinisial SH , warga Bangkalan, Madura, dengan harga Rp 3 juta untuk 10 juta upal. Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk berupaya menangkap orang yang memasok upal kepada pelaku.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
"Dalam kasus ini pelaku terancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2001, junto pasal 45 KUHP tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," pungkas Kusworo. (yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News