SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nasib tenaga outsourcing di SMA/SMK tampaknya masih belum menemui titik terang. Pasalnya, sektor ini tidaklah masuk dalam lingkup penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tercantum sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena outsourcing ini tidak ada di dalam ASN (Undang-undang ASN). Yang ada P3K yaitu guru tetap (PNS) dan guru honorer. Kalau kami mengeluarkan uang tidak boleh, karena tidak termasuk di dalam konsep kepegawaian ASN,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Selasa (24/1).
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Dia melanjutkan, konsep pegawai negeri dalam Undang-undang ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai P3K. Di mana pegawai P3K dalam pengangkatannya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan bagi sekolah negeri dan kepala yayasan untuk sekolah swasta.
“Kalau outsourcing itu perjanjian dengan perusahaan pihak ketiga, tapi bukan untuk pendidikan,” jelas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo.
Untuk itu, Pakde Karwo telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saifulrahman menanyakan kepada sekolah bagaimana dahulu sekolah membayar tenaga outsourcing. Sebab, sekolah tidak bisa memungut dana di luar biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
“Ini masih kami konsultasikan kepada pemerintah pusat, apakah SPP boleh diperuntukkan bagi guru honorer dan outsourcing atau tidak,” imbuh pejabat kelahiran Madiun itu.
Selain itu, Pemprov Jatim juga akan mencari jalan untuk bisa mencarikan pembiayaan gaji ini melalui sumbangan sukarela yang nantinya akan dirapatkan dengan komite sekolah. Seandainya dana SPP tidak diperbolehkan untuk menggaji tenaga outsourcing. “Kami akan tanya, kalau seperti itu boleh atau tidak. Boleh atau tidak komite sekolah ini minta dana sukarela. Jika boleh, maka judulnya yaitu shodaqoh,” tandasnya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini mengungkapkan, di dalam Undang-undang ASN disebutkan kontrak untuk P3K bidang pendidikan hanya diperbolehkan bagi tenaga pendidikan. Di mana harus sesuai dengan kompetensi dan sertifikasi. Sedangkan tenaga outsourching, seperti tenaga keamanan dan tenaga kebersihan tidak rtermasuk dalam kelompok tersebut. Oleh karena itu, kontraknya dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Sementara, di dalam Undang-undang ASN, uang yang dibayarkan pemerintah kepada pegawai adalah APBN, APBD dan uang yang diserahkan pihak ketiga sebagai penyertaan. “Kalau ini tidak masuk (tenaga outsorcing, Red) didalamnya, maka harus mengembalikan uang tersebut. Sebab yang boleh memang hanya P3K,” ungkapnya.
Sebelumnya, tenaga outsorcing ini tidak ikut dalam penyerahan personil, Sarana dan prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implementasi UU 23 tahun 2014. Yang masuk hanyalah tenaga P3K dalam hal perpindahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Untuk itu, data mengenai jumlah berapa tenaga outsourcing di sekolah ini tidak dimiliki oleh Pemprov, karena memang bukan termasuk di dalam ASN. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News