NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lahan seluas 10 Hektare (Ha) yang diduga telah dibeli oleh Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. KPK mendatangi lokasi lahan, Rabu (25/1).
Kedatangan tim penyidik KPK melakukan pengecekan ke lokasi didampingi oleh Kepala Desa Suru, Suwadi. Lahan seluas 10 Ha tersebut tepatnya berada di Desa Suru, Kecamatan Ngetos Kab Nganjuk. Lahan yang masih berupa hutan dan ditumbuhi pohon jati tersebut nyaris tidak tersentuh, bahkan tingginya rumput liar sudah melebihi tinggi manusia.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Kepala Desa Suru Suwadi membenarkan jika lahan tersebut telah dibeli oleh salah seorang perantara bernama Prawoto, warga Dusun Wonokroko, Desa Orooro Ombo, Kecamatan Ngetos.
“Yang saya tahu bahwa penjualan tersebut melalui makelar, dan kepemilikan lahan bukan warga Suru,” kata Suwadi, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/1).
Dia menambahkan, memang lahan tersebut berada di Desa Suru, tapi kepemilikan lahan tersebut hampir mayoritas dimiliki warga dari Dusun Wonokroko. Letak lokasi lahan dengan perkampungan dusun tersebut berdampingan, karena berada di perbatasan antar desa.
Baca Juga: Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
“Kalau jarak itu paling dekat ya warga Wonokroko, makanya sekitar 90 persen milik mereka dan sisanya milik warga lain,” terangnya.
Dijelaskan, awal penjualan lahan tersebut sekitar tahun 2015. "Kemungkinan awal-awal tersebut warga ditawarkan oleh Prawoto agar menjual lahannya. Karena sebagian warga yang memiliki lahan tersebut sudah didaftar, sekitar pertengahan tepatnya Agustus 2015 sudah selesai pembayaran. Saya tidak tau persis keperuntukan lahan tersebut nantinya, hanya tahu bahwa lahan tersebut dibeli sesuai kesepakatan," ujarnya.
Mengenai kedatangan KPK di rumah mantan Carik Mulyono, kata Prawoto, hanya terkait mencari keterangan karena sebelum transaksi jual beli, Mulyono ini yang melakukan pengukuran.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Direncanakan, tim penyidik KPK akan memanggil warga yang telah menjual, dan mereka akan dimintai keterangan. Pemeriksaan warga tersebut akan dilaksanakan Kamis (besok) sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di kantor desa Suru sekaligus akan menghadirkan seluruh perangkat desa. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News