NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pasca OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh KPK, Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk Marhaen Djumadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/53/411.010/2021 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Nganjuk supaya melakukan penundaan pelantikan perangkat desa.
"Saya baru saja menyampaikan kepada seluruh camat yang ada pelantikan perangkat di wilayahnya supaya ditunda," kata Marhaen usai rakor di ruang kerja sekda, Senin (10/5) kemarin.
Baca Juga: 55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Ia khawatir jika pelaksanaan tersebut tetap dilaksanakan akan berdampak pada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. "Saya imbau bahwa saat ini Nganjuk masih dalam proses kejadian luar biasa," jelasnya.
Kejadian luar biasa yang dimaksud adalah adanya proses penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat.
"Saya mohon kepada anggota tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pelantikan, sampai adanya petunjuk lebih lanjut," pinta Marhaen.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Meski wabup sudah menerbitkan SE atas nama bupati, namun nyatanya masih ada desa yang melaksanakan pelantikan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk Abdul Wakid meminta agar seluruh camat dan pemerintah desa mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wabup Nganjuk. "Saya rasa di dalam SE tersebut sudah jelas agar menunda atau menghentikan (pelantikan perangkat desa)," kata Wakid.
Hanya saja, Wakid tak melarang desa melaksanakan pelantikan, asalkan tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. "Saya tegaskan jika dirasa suasana tidak kondusif, panitia pengawas agar pelaksanaan pelantikan supaya dihentikan," tegasnya.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Saat ini, ada dua kecamatan yaitu Prambon dan Ngronggot yang desanya melaksanakan pelantikan perangkat. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News