Razia, Petugas Gabungan Segel Dua Panti Pijat Tak Berizin dan Amankan 9 Terapis

Razia, Petugas Gabungan Segel Dua Panti Pijat Tak Berizin dan Amankan 9 Terapis

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Satpol PP Kota Surabaya bersama Anggota Unit Tipiring Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia tempat pijat tradisional (pitrad) yang belum mengantongi surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari razia itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 tenaga terapi lantaran belum miliki surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

Joko Wiyono, Kasi Operasional Satpol PP Surabaya saat ditemui Bangsaonline.com di TKP mengatakan, razia digelar di 5 titik panti pitrad. "Dari 5 panti itu ada 2 panti pijat yang kami hentikan sementara yaitu pitrad di Jalan Gunungsari 216 Surabaya dan pitrad Ibu Nunuk, karena belum memiliki surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Surabaya," ujarnya, Jumat (27/01/2017).

Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia

"Selain belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari kedua pitrad tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 9 tenaga terapis yang belum mengantongi surat sertifikasi kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya," jelas Joko.

Joko menambahkan, 9 tenaga terapis panti pijat wanita yang belum memiliki surat sertifikasi kesehatan ini diamankan di mako Satpol PP Surabaya. "Selanjutnya kita akan lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk dilakukan tes pemeriksaan kesehatan pada tenaga terapis tersebut," paparnya.

“Bilamana dari hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut ditemukan positif HIV, maka kita akan serahkan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur

Sementara bagi pemilik kedua pitrad yang belum mengantongi izin TDUP, lanjut Joko, pihaknya kita sudah lakukan BAP dengan menempelkan stiker pelanggaran untuk menghentikan sementara kegiatannya. ”Bilamana kedua pitrad tersebut masih nekat buka lagi, maka kita akan lakukan tindakan tegas dengan menyegel kedua pitrad tersebut,” pungkasnya. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO