GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya mengeksekusi lahan milik PT. Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC), di Jalan Raya Manyar di Kecamatan Manyar. Sempat terjadi kericuhan dalam eksekusi karena pihak buruh melakukan perlawanan. Namun karena ketatnya pengawalan dari aparat, eksekusi akhirnya berhasil dilaksanakan.
Sementara pihak PT. SODC melalui kuasa hukumnya, Yusar Yunasir menuding eksekusi tersebut ilegal. Pasalnya, obyek eksekusi saat ini masih dalam sengketa gugatan di pengadilan atau status quo.
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Menuru dia, dalam sidang keempat, pihaknya sudah diminta oleh majelis hakim untuk memasang banner bahwa obyek sedang berperkara. “Ini perintah majelis hakim. Majelis hakim adalah perintah tertinggi. Tetapi pihak PN tetap menabrak dan tidak mengindahkan perintah hakim,” jelas Yusar usai eksekusi di PT SODC, Kamis (9/2).
Yusar menandaskan, aanmaning kedua obyek perkara nomor 78 tidak pernah disebutkan oleh PN dalam eksekusi dan diabaikan saat diminta.
“Kami sudah memprotes juru sita, tetapi mereka mengabaikan. Dan sekarang kami mengambil langkah dengan meminta perlindungan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dan sekarang sedang meluncur ke sini,” terang dia.
Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
"Tidak semua eksekusi bisa dilaksanakan. Sebab jila dipaksakan di belakangnya akan berakibat sengketa hukum yang lain. Kalau kita dinyatakan menang siapa yang bertanggungjawab. Padahal obyek sudah dieksekusi. Ini (eksekusi) tindakan ilegal. Mestinya masukkan perkara nomor 78, tetapi pihak PN tidak melakukanya. Kami juga minta perlindungan,” paparnya.
"Apapun namanya, peralihan obyek harus keadaan bebas tidak dalam perkara. Obyek ini kan status quo, tetapi mereka tetap melaksanakan eksekusi. Karenanya eksekusi ini adalah eksekusi ilegal dan batal demi hukum," cetusnya.
Sementara pihak panitera Pengadilan Gresik Bambang Budi Setiyawan menyatakan bahwa eksekusi harus tetap dijalankan. Sebab, kata dia, gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SODC tidak bisa membatalkan atau menghentikan eksekusi. “Gugatan tidak bisa membatalkan gugatan,” kata Bambang kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Menurut dia, eksekusi ini dilakukan akibat pihat PT SODC berhutang dengan Bank Mega sebesar Rp 85 miliar dengan agunan lahan tersebut. Sedangkan dalam lelang, lahan tersebut dimenangkan oleh PT Tebu Emas. "PN Gresik mendapatkan amanat eksekusi yang kami lakukan Kamis (9/2)," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News