GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengusaha dari Kota Pudak, Sueb Abdullah atau yang akrab disapa Abah Sueb, uring-uringan. Sebab, tanah miliknya di peta bidang Persil 35 DT 4 di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik, tiba-tiba diuruk tanpa seizinnya atau bisa dibilang diserobot.
"Saya tidak terima. Sebab, tanah milik saya di kawasan JIIPE diuruk. Padahal, saya belum pernah menjual tanah itu. Tanah saya itu diserobot," ujarnya didampingi kuasa hukumnya, Abdullah dan Sholeh saat memberikan keterengan pers, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Menurut dia, tanahnya di kawasan JIIPE seluas 3,5 hektare. Tanah itu masih berupa tambak sejak 13 tahun silam.
Sejak ada proyek pembangunan kawasan JIIPE, tanah itu dibiarkan nganggur. Bahkan, Abah Sueb mengaku 3 bulan lalu tanah itu belum urukan. Masih berupa tambak.
Namun, ia mengaku kaget. Sebab, 2 minggu lalu ia melihat tanah miliknya sudah diuruk.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Sudah hampir 100 persen yang diuruk. Tinggal sedikit yang belum diuruk," ungkapnya.
Abah Sueb juga belum tahu pihak mana yang menguruk lahan miliknya.
"Sampai saat ini saya belum tahu pihak mana yang tiba-tiba menguruk lahan milik saya. Tapi, yang saya tahu di kawasan JIIPE, ada pihak JIIPE, BKMS, dan Pelindo. Saya tegaskan saya tidak tahu siapa yang nguruk," paparrnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tanah miliknya itu lokasinya di sekitar lahan proyek Smelter PT Freeport Indonesia (FI).
"Lahannya tak jauh dari lahan proyek Smelter," tegasnya.
Abah Sueb menyatakan bahwa, tanahnya seluas 3,5 hektar itu harga permeternya Rp 2 juta. Sehingga, tanah 3,5 hektar itu nilainya mencapai Rp 70 miliar.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
"Tanah saya itu nilainya mencapai Rp 70 miliar," tegasnya.
Abah Sueb mengungkapkan bahwa, tanah seluas 3,5 hektare dibeli dari pemilik Nasikah, warga Mengare, Kecamatan Bungah. Lokasi tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
"Tanah saya beli tahun 2016 dari Nasikah. Kemudian, keluar peta bidang di tahun 2019," terangnya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Atas kasus ini, Abah Sueb mengaku akan menempuh jalur hukum. Bisa dengan l tuduhan penyerobotan.
"Saya akan lakukan langkah hukum. Bisa tuduhan penyerobotan," katanya.
Sementara itu, Sueb Abdullah menambahkan bahwa, tanah tersebut pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kades Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Yudiono. Terlapor adalah mantan Kades Manyarrejo, Suriyanto.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Suriyanto dilaporkan atas tuduhan pemalsuan data tanah," katanya.
Namun, hasil dari putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti. Secara sah tanah milik Sueb Abdullah.
"Keputusan itu sudah bersifat tetap," pungkasnya.
Baca Juga: PT Sentral Harapan Jaya di Gresik Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Sementara itu, Humas JIIPE dan PT BKMS, Mifti Haris, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi telepon selulernya namun tak diangkat. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News