Ilustrasi
"Seharusnya Pemkot lebih mengedepankan soal zonasi dan jarak antara toko modern, karena sudah tidak relevan di mana banyak toko modern yang berdiri saling berdekatan. Bahkan, ada yang berdekatan dengan pasar tradisional," jelasnya.
Selain itu, soal toko modern yang sudah diberi tanda silang (pelanggaran) tetapi masih dibiarkan tanpa ada kejelasan. "Ini toko sudah diberi tanda pelanggaran, namun tidak ada tindakan selanjutnya dan sudah lama dibiarkan masalah ini," terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengatakan, ada toko swalayan ada yang dibolehkan buka 24 jam untuk operasional. Yang dibolehkan adalah toko swalayan yang ada di kawasan tertentu dan spesifik kebutuhannya.
"Misalnya di komplek rumah sakit, bandara, stasiun, terminal dan faslitas publik," kata Arini.
Ji ka diluar itu seharusnya tidak boleh untuk dibuka 24 jam. Sedangkan untuk jarak, yang diatur bukan jarak antar toko swalayan melainkan jarak dengan pasar tradisional. Jarak yang dibolehkan minimal adalah 500 meter.
Untuk IUTS sendiri, Arini mengelak jika masih banyak toko swalayan yang belum mengantong izin. Kalau pun belum ada, mereka masih proses penerbitan.
"Semua kita dorong untuk mengurus IUTS. Ini sedang proses. Sudah kita tindaklanjuti semua," kata mantan Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kota Surabaya ini. Khusus untuk operasional toko swalayan pemkot akan melakukan peninjauan. Jika ada yang terbukti melanggar akan diberi peringatan. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




