SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melibatkan jajaran samping, yakni Polsek setempat, Satpol-PP Kota Surabaya Rabu (15/3/2017) kemarin melaksanakan penertiban lima minimarket yang diketahui belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Lima minimarket itu masing-masing adalah 1. Alfamart jl Dr.Moestopo Modjo, 2. Alfamart jl Prof Moestopo No 117, 3. Alfamidi jl Dukuh Kupang Barat 25 no 15 A, 4. Alfamidi jl Simo Jawar No 55, 5. Alfamidi jl Banyu Urip No 151, Surabaya.
Baca Juga: Curanmor di Surabaya, Maling Sasar Minimarket per Tanggal 18
Penertiban ini dilakukan setelah Satpol-PP mendapatkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). Namun dalam pelaksanaannya tetap mengikuti standar SOP, yakni secara bertahap yang didahului dengan surat peringatan.
Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya mengatakan bahwa hasilnya cukup efektif, karena pada saat rombongan petugas sampai di lokasi, ternyata lima minimarket yang masuk dalam daftar telah menutup sendiri usahanya.
“Kami menurunkan sekitar 40 personil yang dibantu oleh Polsek setempat, tetapi sesampainya di lokasi, ternyata mereka telah menutup sendiri usahanya,” ucapnya, Rabu (15/3)
Baca Juga: Gagal Curi Motor di Minimarket, Pria dari Sidodadi Surabaya Diamuk Warga
Untuk ke depannya, mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini mengimbau kepada seluruh usaha minimarket di wilayah Kota Surabaya untuk segera melengkapi semua syarat perzinannya.
“Jika tidak ingin mendapatkan perlakuan penertiban seperti yang dilakukan hari ini, kami minta semua minimarket agar segera mengurus semua syarat perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Untuk diketahui, jumlah penertiban minimarket ini berbeda dengan sebelumnya yakni 6 minimarket, karena belakangan satu minimarket telah berhasil melengkapi semua perizinanannya, sehingga dihapus dari daftar oleh Disperindag Kota Surabaya.
Baca Juga: PBB Surabaya Minta Pemkot Cabut Larangan UMKM Berjualan di Minimarket
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Surabaya bahkan mengancam akan melaporkan tindakan indisipliner Satpol PP tersebut kepada walikota dan inspektorat. Ancaman inilah yang rupanya membuat Satpol PP keder, hingga melaksanakan rekomendasi bantib Disperindag. (yul/lan/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News