SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Waru berhasil menangkap M. Hadi Maksun (34), warga Desa Berbek, Waru, seorang residivis kasus narkoba. Dia baru bebas pada akhir tahun lalu.
Kapolsek Waru Kompol Muhammad Fatoni menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan Hadi.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Meski pernah mendekam di dalam penjara, pemilik warung kopi itu ternyata tidak kapok. Dia malah mengedarkan narkoba. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi itu valid,” ujarnya kemarin (15/2).
Sejumlah petugas pun dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Hadi yang tengah di dalam rumah spontan kaget melihat kedatangan polisi. Dia tidak bisa menolak ketika petugas menggeledah isi rumahnya. Barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 50 gram ditemukan polisi pada penangkapan tersebut. “Dipisah menjadi empat poket,” cetusnya.
Hadi menjelaskan, narkoba yang dikuasainya dipasok dari seorang narapidana berinisial YD yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurut dia, proses transaksi sudah berlangsung tiga kali.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Hadi dan pengedarnya menggunakan sistem ranjau. Narkoba berbentuk kristal putih tersebut biasanya diambil di sekitar Perumahan Pondok Candra, Waru. “Ditaruh di dalam tong sampah,” ujar Kompol M Fatoni Kapolsek Waru.
Fatoni mengungkapkan, sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang oleh tersangka menjadi beberapa poket. Lalu, dijual kembali kepada para pecandu di kawasan Waru. “Harganya bervariasi. Mulai dari 200-500 ribu per Pahe atau poket tergantung berat,” tuturnya.
Hadi mengatakan, dia belum meraup keuntungan dari bisnis terlarangnya. Sebab, mayoritas pembelinya bayar belakang. Dia sengaja tidak membebani pembeli untuk langsung membayar agar ruang gerak peredaran narkoba yang dirintisnya cepat berkembang. “Baru satu bulan mengedarkan. Sebelumnya ditangkap karena menjadi pengguna,” jlentrehnya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Upaya polisi mengembangkan kasus itu tidak menemui kendala berarti. Saat menjalani proses penyidikan, Hadi tidak berhenti bernyanyi. Dia beberapa kali mencokot pecandu yang masuk ke dalam jaringannya. Sehingga, sejumlah tersangka lain kemudian diringkus secara bergantian.
Masing-masing adalah Haris Tri Aditama (36) warga Desa Tambakrejo Waru, Kanzul Fikri (21) warga Desa Tambak Cemandi Sedati, Fajar Anshori (20) warga Desa Tambak Cemandi Sedati, Andik Fanani (23) warga Desa Mojopurogede Bungah Gresik dan Alfian Andri Ashari (23) warga Desa Sawotratap Gedangan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News