BANGKALAN (bangsaonline) - Berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2014 Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) RI, bahwa selama bulan Ramadan, jam kerja PNS yang telah berubah menjadi Aparatur sipil Negara (ASN) di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipangkas 1,5 jam dalam sehari.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Hadari menuturkan, standar untuk jam kerja ASN 32,5 jam selama satu minggu. Namun kini telah dikurang 1,5 jam perhari kecuali hari Jumat.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sementara untuk pengaturan pemangkasan jam kerja, ASN yang awalnya masuk 07.00 wib pulang 15.30 wib, berubah menjadi masuk 08.00 wib pulang jam 15.00.wib. "Sedangkan untuk masa istirahat pada jam 12.00 WIB sampai 12.30, namun itu untuk hari senin sampai kamis. Untuk jumat masuk 08.00, istirahat 11.30-12.30 dan pulang pada 15.30 WIB,"ujarnya
Bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin, Kamis dan Sabtu pulang jam 14.00 wib." Tapi untuk hari Jumat masa istirahatnya sama, baik yang memberlakukan 5 hari maupun 6 hari kerja,"terangnya.
Surat Edartan Kemenpan ini ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) Bupati, nomor 800/1945/433.012/2014 tentang penetapan kerja ASN dan aparatur daerah di lingkungan Pemkab Bangkalan, pada Ramadan 2014 ke seluruh SKPD pada tanggal 24 juli 2014 ini.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Kedati dilakukan pemangkasanjam kerja untuk ASN/SKPD tersebut Hadari berharap untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal pada msyarakat. Selain itu ia juga mengimbau agar pemangkasan jam kerja betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News