Tanya-Jawab Islam: Masa Iddah Gak Boleh Keluar Rumah?

Tanya-Jawab Islam: Masa Iddah Gak Boleh Keluar Rumah? KH Imam Ghazali Said, MA.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai saya mau tanya masa iddah ditinggal suami kok lama 4 bulan sepuluh hari, sedangkan saya keluar mengurusi masalah hutang suami dan saya harus keluar untuk mencari uang untuk anak saya. Dosakah saya? Terima kasih Pak Kyai atas jawabannya. (Sulis Tyaningsih, Tulangan Sidoarjo)

Jawab:

Memang masih banyak di kalangan masyarakat yang memahami masa iddah adalah masa bagi wanita dilarang untuk keluar rumah sebab ditinggal mati oleh suaminya. Padahal pemahaman semacam ini salah. Memang terdapat hadis tentang hal itu, tapi yang dimaksud adalah agar tidak menikah kembali terlebih dahulu. Saya meyakini bahwa Ibu bukan berat di 4 bulan 10 harinya, tapi pada hal tidak boleh keluar rumahnya itu.

Pemahaman masa iddah (masa tunggu) yang benar adalah suatu masa di mana wanita yang baru saja ditinggal oleh suaminya karena meninggal dunia atau perceraian untuk menikah kembali dengan laki-laki lain atau melakukan hal-hal yang menjadi perantara menuju pernikahan. Dalam pengertian lain adalah masa tunggu di mana wanita tidak boleh menikah kembali setelah ia berpisah dengan suaminya. Setelah masa ini terlewati, maka wanita itu baru diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan pria lainnya.

Nah, masa iddah istri yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari”. (Qs. Al-Baqarah: 234)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO