Tanya-Jawab Islam: Masa Iddah Gak Boleh Keluar Rumah?

Tanya-Jawab Islam: Masa Iddah Gak Boleh Keluar Rumah? KH Imam Ghazali Said, MA.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai saya mau tanya masa iddah ditinggal suami kok lama 4 bulan sepuluh hari, sedangkan saya keluar mengurusi masalah hutang suami dan saya harus keluar untuk mencari uang untuk anak saya. Dosakah saya? Terima kasih Pak Kyai atas jawabannya. (Sulis Tyaningsih, Tulangan Sidoarjo)

Jawab:

Memang masih banyak di kalangan masyarakat yang memahami masa iddah adalah masa bagi wanita dilarang untuk keluar rumah sebab ditinggal mati oleh suaminya. Padahal pemahaman semacam ini salah. Memang terdapat hadis tentang hal itu, tapi yang dimaksud adalah agar tidak menikah kembali terlebih dahulu. Saya meyakini bahwa Ibu bukan berat di 4 bulan 10 harinya, tapi pada hal tidak boleh keluar rumahnya itu.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Pemahaman masa iddah (masa tunggu) yang benar adalah suatu masa di mana wanita yang baru saja ditinggal oleh suaminya karena meninggal dunia atau perceraian untuk menikah kembali dengan laki-laki lain atau melakukan hal-hal yang menjadi perantara menuju pernikahan. Dalam pengertian lain adalah masa tunggu di mana wanita tidak boleh menikah kembali setelah ia berpisah dengan suaminya. Setelah masa ini terlewati, maka wanita itu baru diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan pria lainnya.

Nah, masa iddah istri yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari”. (Qs. Al-Baqarah: 234)

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Dan juga hadis laporan Ummu Athiyah ra, dia berkata:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

“Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab (yang diwarnai dari tumbuhan). Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah”. (Hr. Muslim: 2739)

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Dan ada hadis juga yang dilaporkan oleh Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri dia berkata:

أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Bahwa ia datang kepada Rasul saw meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Maka aku meminta izin kepada Rasul saw untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau bertanya: “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan tadi, mengenai keadaan suamiku. Maka beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Maka aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari”. (at-Turmudzi: 1125)

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Maka pada hakekatnya masa iddah adalah masa menunggu agar bisa menikah kembali dengan pria lain, agar tidak terjadi percampuran di dalam satu Rahim. Adapun hal-hal yang dilarang di atas agar tidak terjadi hal-hal yang menuju perantaraan untuk menikah kembali, padahal masa iddahnya belum selesai. Keluar rumah, memakai pakian mencolok, berdandan dan lainnya bagi bangsa arab itu adalah sebuah pertanda bahwa wanita ini sudah bisa untuk dilamar atau ditanyakan atau bahkan untuk dinikah. Nah, wanita yang masih dalam masa iddah dilarang untuk melakukan hal-hal di atas agar tidak terjadi hal-hal yang terkait perantara atau mukaddimah menuju pernikahan.

Maka, Ibu selama dalam masa iddah itu (4 bulan 10 hari) boleh juga keluar rumah, mencari nafkah, membayar hutang atau memenuhi kebutuhan lainnya. Dan keluar rumah dalam kontek memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan rumah tangga boleh dan tidak berdosa. Yang dianggap melanggar aturan Rasul dan berdosa adalah jika Ibu keluar rumah dengan niatan agar dilihat orang dan ada yang melamar kembali, sementara Ibu masih dalam masa iddah. Semoga penjelasan ini memberikan wawasan baru bagi Ibu dan masyarakat pada umumnya. Amin. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO