PACITAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan masih merespon landai terkait perkembangan jumlah penduduk yang sempat dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), belum lama ini.
Ketua KPU Pacitan, Damhudi mengatakan, pihaknya hanya sebagai lembaga yang menerima hasil pendataan. "Selebihnya itu ranahnya Kemendagri dan Dispendukcapil. KPU hanya sebatas menerima data yang akan dipergunakan dalam tahapan pemilu nantinya," katanya, saat ditemui di ruang media center KPU Pacitan, Selasa (28/2).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Mantan aktivis LSM Internasional ini berharap suguhan data yang dirilis Dispendukcapil bisa menambah alokasi kursi parlemen saat Pileg 2019 kembali menjadi 45 kursi. Sebab jumlah penduduk yang sudah terkonsolidasikan itu tercatat sebesar 580.014 jiwa. Itu artinya, alokasi kursi DPRD Pacitan masuk pada klasifikasi jumah penduduk antara 500 ribu lebih hingga satu juta jiwa sebagaimana amanah Undang-Undang, berarti sebanyak 45 kursi.
"Data tersebut, Insya Alloh sudah benar-benar bersih (tidak ada data ganda). Sehingga harapan semua pihak, akan kembalinya lima kursi parlemen yang sempat hilang di Pileg 2014 dulu, bisa terwujud," tuturnya.
Lebih lanjut, komisioner KPU tiga periode ini mengatakan, data penduduk benar-benar dinyatakan valid setelah adanya konsolidasi jumlah penduduk oleh Kemendagri pada semester I Tahun 2017 ini. Yang dimungkinkan, proses pembersihan itu akan kelar sekitar Juli nanti.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
"Sebab tahapan pemilu yang di antaranya pengajuan alokasi jumlah kursi ke KPU RI dilaksanakan sekitar September mendatang. Kita yang di daerah ini sejatinya hanya menerima data kependudukan dari Kemendagri yang disampaikan melalui KPU RI," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News