DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting

DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting Solihudin, Wakil Ketua DPRD Gresik.

"Tahapan dimaksud di antaranya, sebelum memvonis PHK 309 karyawan, tidak ada tahapan permusyawaratan, baik bipartit (kedua belah pihak) maupun tripartit (ketiga pihak)," paparnya.

"Kemudian, kalau ke-309 karyawan tersebut dinyatakan mengundurkan diri karena mogok kerja berhari-hari, maka tahapan-tahapan untuk mengabsahkan 309 karyawan itu dinyatakan mengundurkan diri, juga tidak dilalui. Sebab, surat teguran atau peringatan 1, 2 dan 3 tidak dilayangkan oleh manajemen Smelting ke 309 karyawan. Itu fakta-fakta awal yang kami temui," jelas Solihudin.

BERITA TERKAIT:

Fakta lain, tambah Solihudin, ke-309 karyawan Smelting itu nekat mogok karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ke tujuh tidak dipatuhi manajemen. Di mana, para karyawan tersebut mempersoalkan kenaikan gaji yang timpang antara pegawai level I-IV dengan level V-VI (jajaran asisten manajer dan manajer).

Berdasarkan info dari karywan, kenaikan gaji mulai level I-IV sama, yakni maksimal Rp 600.000. Tapi level V-IV kenaikan hingga Rp 20 juta lebih.

"Itu yang mereka protes hingga mogok kerja. Tapi apapun faktanya nanti, DPRD Gresik akan maksimal agar ke-309 karyawan bisa bekerja kembali. Sebab, prinsip mereka satu kerja, kerja semua begitu sebaliknya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO