Solihudin, Wakil Ketua DPRD Gresik.
"Tahapan dimaksud di antaranya, sebelum memvonis PHK 309 karyawan, tidak ada tahapan permusyawaratan, baik bipartit (kedua belah pihak) maupun tripartit (ketiga pihak)," paparnya.
"Kemudian, kalau ke-309 karyawan tersebut dinyatakan mengundurkan diri karena mogok kerja berhari-hari, maka tahapan-tahapan untuk mengabsahkan 309 karyawan itu dinyatakan mengundurkan diri, juga tidak dilalui. Sebab, surat teguran atau peringatan 1, 2 dan 3 tidak dilayangkan oleh manajemen Smelting ke 309 karyawan. Itu fakta-fakta awal yang kami temui," jelas Solihudin.
BERITA TERKAIT:
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- Anggota DPR RI Bakal Sidak PT Smelting Soal Nasib 309 Karyawan
- Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting
- Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan
Fakta lain, tambah Solihudin, ke-309 karyawan Smelting itu nekat mogok karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ke tujuh tidak dipatuhi manajemen. Di mana, para karyawan tersebut mempersoalkan kenaikan gaji yang timpang antara pegawai level I-IV dengan level V-VI (jajaran asisten manajer dan manajer).
Berdasarkan info dari karywan, kenaikan gaji mulai level I-IV sama, yakni maksimal Rp 600.000. Tapi level V-IV kenaikan hingga Rp 20 juta lebih.
"Itu yang mereka protes hingga mogok kerja. Tapi apapun faktanya nanti, DPRD Gresik akan maksimal agar ke-309 karyawan bisa bekerja kembali. Sebab, prinsip mereka satu kerja, kerja semua begitu sebaliknya," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




