SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menemukan seorang pengendara yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang. Hal tersebut terungkap ketika Brigadir Deny Apriandi dan Brigadir Agus Salem, anggota Tim Urai Kemacetan saat melaksanakan pos pagi di Pos 1.4, yakni Pos Polisi (Pospol) dekat jembatan Layang Wonokromo menghentikan seorang pengendara bermotor, Sabtu (04/03/2017)
Penghentian tersebut lantaran sang pengendara menggunakan motor yang plat nomornya diketahui petugas sudah melewati masa aktifnya, atau biasa disebut dengan plat nomer mati. Pengendara tersebut kemudian dibawa ke pospol guna dilakukan penindakan pelanggaran dalam berkendara. Namun sebelum itu, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap fisik pengendara maupun motornya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Di luar dugaan, anggota saya menemukan 20 butir pil doubel L alias pil koplo yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Pengendara yang diketahui bernama Supaat warga Simogirang RT 004 RW 006, Simogirang, Prambon, Sidoarjo itu, menggendarai motor plat mati dengan Nopol W 4094 NN," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar.
"Selain menghentikan karena plat nomor yang mati, yang bersangkutan juga menunjukkan gerak gerik mencurigakan, sehingga anggota kami melakukan penggeledahan," ujar Adewira.
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Adewira, anggota Deny dan Agus kemudian menghubungi Iptu Sapari untuk kemudian membawa Supaat ke Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
"Yang bersangkutan kita bawa ke Mapolrestabes untuk kita serahkan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Adewira. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News