Operasional Gedung Ponek RSUD Ibnu Sina Tunggu Infrastruktur Lengkap

Operasional Gedung Ponek RSUD Ibnu Sina Tunggu Infrastruktur Lengkap Dirut RSUD IBNU Sina, dr. Endang Puspitowati

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski fisik gedung ponek RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina sudah rampung, namun rumah sakit kebanggaan Bupati Sambari dengan 5 lantai tersebut belum bisa dioperasikan.

"Kami masih menunggu semua infrastruktur siap," kata Dirut RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, dr. Endang Puspitowati kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Baca Juga: Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina

RSUD Ibnu Sina merupakan salah satu rumah sakit besar di Jatim. RS plat merah ini sudah diplot Pemrov Jatim menjadi rujukan beberapa kabupaten/kota di Jatim. Manajemen pun terus berupaya melengkapi semua infrastruktur yang dibutuhkan.

Dokter Endang menegaskan, bahwa infrastruktur di gedung ponek RSUD Ibnu Sina yang belum terpasang di antaranya, peralatan medis, penyempurnaan ruangan pelayanan medis dan infrastruktur lain.

"Kalau semua infrastruktur sudah lengkap akan diresmikan untuk pengoperasiannya,"jelas dia.

Baca Juga: Proyek Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Gresik Tahap I Rampung

Endang lebih jauh menjelaskan, proyek gedung Ponek RSUD Ibnu Sina merujuk pagu anggaran awal, dibangun dengan dana APBD Gresik dengan sistim multi years (berkelanjutan) senilai Rp 90 miliar lebih. Dia menyatakan, manajemen RSUD Ibnu Sina menambah gedung ponek, karena kondisi RS terbesar milik Pemkab Gresik itu kerap overload. Terutama, pasca RSUD diberikan tanggungjawab menangani pasien dari program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Untuk pembangunan gedung ponek, dilakukan dua tahap. Tahap awal, pada APBD tahun 2014, dialokasikan anggaran kisaran Rp 29 miliar lebih, kemudian, sisanya tahap II kisaran Rp 60 miliar lebih. "Alhamdulillah pembangunannya sudah rampung," pungkas dia.

Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan, RS yang memiliki gedung ponek harus memerhatikan kriteria  yang disyaratkan RS berstandar nasional maupun internasional. Syarat itu di antaranya, ada dokter jaga yang terlatih di UGD (unit gawat darurat) untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim ponek di rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawat-daruratan obstetrik dan neonatus.

Baca Juga: Baliho Caleg Timpa Warga hingga Masuk RS, PDIP Gresik Tanggung Jawab, Instruksikan Cek Ulang APK

Kemudian, RS mempunyai Standard Operating Prosedur (SOP) penerimaan dan penanganan pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu. Mempunyai standar respon time di UGD 10 menit, di kamar bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 1 jam.

Selanjutnya, juga tersedia kamar operasi yang siap siaga 24 jam untuk melakukan operasi bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum. Dan tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dalam waktu kurang dari 30 menit. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO