
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memerangi bahaya narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya blusukan ke SMPN 45 Surabaya di Jalan Mulyorejo Surabaya, guna memberikan pemahaman kepada generasi penerus bangsa tentang bahaya penggunaan Narkoba.
Acara yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, diikuti sebanyak 957 siswa. Selain memaparkan pemahaman bahaya narkoba, acara tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab, tentang pemahaman bahaya penggunaan narkoba dengan para siswa.
"Hukuman apa yang dijeratkan Pemerintah bagi anak di bawah umur yang mengedarkan narkoba?" tanya Santi, salah satu siswi kelas VII yang mengikuti acara JMS.
Didik Yudha Aribusono, salah seorang dari jaksa yang turut mengisi JMS memberikan jawaban yang gamblang dan edukatif.
"Bukan hanya mengedarkan saja, meskipun anak di bawah umur jika kedapatan membawa narkoba, tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tapi, hukumannya tidak seberat hukuman orang dewasa," jawab Didik menanggapi pertanyaan Santi.
Agung Prayogo, salah seorang Jaksa di Seksi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, meski nyaris kewalahan menghadapi ragam pertanyaan siswa, namun dirinya senang karena acara berjalan dengan lancar.
"Mulai awal digelar, sampai berakhirnya acara, para siswa silih berganti melontarkan pertanyaan kepada para jaksa tentang masalah Narkoba. Ini menunjukkan, para siswa mulai muncul keingintahuannya tentang bahaya Narkoba yang harus dijauhi," ujar Agung usai acara, Jum'at (10/03/17).
Agung menuturkan, pemberian pemahaman kepada para siswa akan bahaya Narkoba itu, tidak hanya menggunakan metode lisan, namun juga dengan tayangan video ilustrasi agar mudah dipahami para peserta yang hadir mengikuti acara tersebut.
"Selain secara lisan, kami juga menggunakan metode pengenalan narkoba berupa tayangan ilustrasi bahaya narkoba di tampilan slide proyektor," tutur Agung.
Lingga A Nuarie, Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya menambahkan, selain memberikan edukasi hukum kepada generasi muda sejak dini, diharapkan juga nantinya upaya tersebut dapat membuat para siswa, khususnya di SMPN 45 semakin mengenal hukum.
“Untuk kali ini, kami mengangkat topik tentang narkoba. Tujuannya, agar para siswa bisa menghindari narkoba. Banyak topik lain yang kami miliki untuk program JMS. Perlahan namun pasti, semua akan kami eksplore sesuai kebutuhan yang diminta pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 45 Surabaya, Triworo Parno Ningrum mengapresiasi upaya Kejari Tanjung Perak. Dirinya juga berharap, acara serupa, dapat dilakukan para Jaksa secara terus menerus dengan tema topik yang beragam. Setidaknya 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali.
Diakui, program JMS ini diketahui berkat sosialisasi yang selama ini dilakukan Kejari Tanjung Perak melalui media maupun internal Adhiyaksa. Begitu tahu, lanjut Triworo, Kejari Tanjung Perak diminta melakukan penyuluhan hukum ini di sekolahnya.
“Acara ini juga dihadiri oleh 75 guru dan perwakilan komite sekolah yang berjumlah 5 orang,” Pungkas Triworo. (irw/rev)