SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Fidayat (21), pemuda asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Sampang. Ia diringkus karena diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis berumur 19 tahun.
Kejadian pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Desember 2016 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku masuk dari jendela rumah korban, dan langsung masuk ke kamar korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Namun aksi pelaku kepergok korban yang langsung berteriak minta tolong. Teriakan inilah didengar oleh kakak dan adik korban, sehingga berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri keluar dari kamar korban.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasubag Humas Ipda Eko Puji Waluyo, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 23 Februari 2017.
Di hadapan polisi, Fidayat mengakui perbuatannya. Bahkan, dia mengaku telah berhubungan intim dengan korban inisial WZ warga Dusun Rabasan Desa Gulbung, sebanyak empat kali meski mempunyai status pacaran selama 6 bulan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
“Saya melakukan hal itu sudah empat kali selama pacaran enam bulan dengan korban. Saya lakukan di rumah dan rumah korban,” terang Fidayat saat ditanya petugas, kemarin.
Dia berdalih, hubungan yang layaknya dilakukan suami istri tersebut didasari rasa suka sama suka. “Tidak ada paksaan Pak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dijerat hukuman 15 tahun penjara. (hri/rev)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News