GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sony Aris Andriansyah (30), salah satu ahli waris Hj. Salamah (alm) selaku pemilik tanah seluas 3.184 M2 menyatakan membatalkan jual beli tanah warisan orang tuanya di Dusun Kemendung Desa Dadapkuning dan Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Sebab, akad jual beli dianggap tidak sah alias cacat hukum karena pembeli Edi Tanu Widjaya belum melunasi semua pembayaran sebesar Rp 2,280 miliar sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Namun, pembeli atas nama Edi Tanu Widjaya tidak mau membatalkan dan menganggap tanah yang dibelinya dari orang tua Sony Aris, Hj Salamah (alm) dengan harga 700 ribu per meter persegi tersebut tetap haknya.
Kasus sengketa ini sedang dalam proses Perdata Nomor: 68/Pdt.G/2016/PN.Gs di Pengadilan Negeri gresik. Di mana, Kamis (16/3) besok, rencananya majelis hakim akan memutuskan perkara ini.
Sony Aris yang merupakan ahli waris dari Hj Salamah (alm) merasa dirugikan karena pembayaran tanah tersebut hingga kini masih belum dilunasi oleh pembeli, Edi Tanu.
Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
Sebab, Hj Salamah yang saat itu masih hidup menjual tanah seluas 3.184 M2 kepada Edi Tanu baru menerima pembayaran sebesar Rp 500 juta dari yang seharusnya diterimanya sebesar Rp 2,280 miliar.
"Kami selaku ahli waris membatalkan akad jual beli tersebut karena pembeli tidak mau membayar sisa kekurangannya. Saat kami tagih jawabannya selalu berbelit-belit. Dan kami siap mengembalikan uang yang 500 juta tersebut," ujar Sony kepada wartawan, Rabu (15/3).
Dia mengaku tak habis pikir, karena dia selaku pihak penjual yang dirugikan, justru malah dilaporkan oleh pembeli Edi Tanu ke polisi.
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
"Proses jual beli ini belum selesai, karena pembayaran belum seratus persen kami terima, kok malah kami yang dilaporkan," cetusnya.
Kuasa hukum ahli waris, Sulton Sulaiman SH menyatakan, bahwa kliennya merasa dirugikan dengan tidak adanya pembayaran dan pelunasan dari jual beli bidang tanah tersebut.
"Kami yakin dalam masalah ini ada pihak-pihak yang bermain. Kami memegang Petok D dari tanah tersebut. Dan tiba- tiba ada Petok D dengan lokasi yang sama sudah dipegang oleh pembeli yang atas nama Edi Tanu Widjaya. Dari mana dia dapat? Padahal tanah tersebut belum ada pelunasan pembayaran," ungkap Sulton.
Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum
Dijelaskan Sulton, kerugian yang diderita ahli waris bukan hanya materi, namun akibat masalah ini masuk dalam ranah hukum, Hj. Salamah menderita sakit dan akhirnya meninggal dunia pada November 2016 lalu.
Dan untuk masalah ini, Sulton mengaku akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin karena pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat dalam perkara ini.
“Kami akan melakukan banding jika putusan pada sidang besok tidak memenangkan kami,” pungkas Sulton.
Baca Juga: Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya
Sementara Kepala Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme, H. Saikun saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tanah tersebut belum dilunasi pembayarannya.
"Masalah tersebut sudah saya jelaskan di hadapan hakim saat menjadi saksi dalam persidangan bahwa memang tanah tersebut belum dilunasi. Bahkan pernah datang orang suruhan Edi Tanu untuk meminta tanda tangan mau mengurus sertifikat, namun saya tolak. Dan saya suruh menyelesaikan masalah pembayaran dengan pihak ahli waris," terangnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News