Tegakkan Perda, Dispol PP Gresik Ajak Desa Bikin Perdes tentang Trantibum

Tegakkan Perda, Dispol PP Gresik Ajak Desa Bikin Perdes tentang Trantibum Kabid Pembinaan Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Dispol PP, Agung Endro saat sosialisasi pembuatan Perdes Trantibum. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satpol PP (Dispol PP) Pemkab Gresik terus menyosialisasikan Perda (peraturan daerah) Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum (Trantibum) di sejumlah desa. Sosialisasi itu bertujuan agar desa-desa segera membuat Perdes (peraturan desa) yang mengatur Trantibum.

Hal ini dilakukan agar ke depannya desa bisa menindak pelanggaran perda yang terjadi di lingkungan terkait. "Selama ini, desa tidak bisa menindak karena tidak memiliki payung hukum atau cantolan hukum," kata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Dispol PP, Agung Endro kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/3).

Agung menjelaskan Perdes tersebut berisikan sejumlah aturan yang mengikat desa, mulai aturan yang harus ditaati masyarakat, termasuk denda atau sanksi bagi para pelanggar.

Ditegaskan Agung, untuk pembuatan Perdes tersebut bisa merujuk sejumlah Perda yang selama ini menjadi rujukan Dispol PP dalam menjalankan tugas. Perda dimaksud di antaranya, Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang trantibum.

Saat ini sudah ada beberapa desa yang mempunya perdes Trantibum, seperti di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Sebagai contoh, masyarakat yang memiliki usaha warung diperbolehkan buka mulai pukul 07.00-22.00 WIB, dan aturan mengikat lain.

"Nah, dengan berpedoman Perdes tersebut, bagi masyarakat yang melanggar maka bisa terkena ketentuan Perdes. Di salah satu desa di Duduksampeyan sudah ada yang menjalankan Perdes seperti itu. Bagi warga yang terbukti melanggar dikenakan denda, seperti membelikan pedel untuk uruk jalan dan denda lainnya," terangnya.

Agung menambahkan, apabila Perdes tersebut sudah diterapkan, masyarakat, baik asli desa setempat maupun pendatang wajib mengikuti aturan yang ada.

"Ke depannya desa-desa lain harus punya Perdes sama, sehingga bisa memudahkan Dispol PP dalam penegakan aturan dan menjaga ketertiban umum di semua wilayah perdesaan yang tersebar di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO