SUMENEP (bangsaonline) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Ainur Rahman (penggugat), terhadap Bupati Sumenep, A Busyro Karim (tergugat), terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Bupati Sumenep dinyatakan gegabah telah melantik kades terpilih Sudarmaji, sebelum kasusnya incrah, sehingga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati harus dicabut dan dilakukan penghitungan ulang, hasil perolehan surat suara pilkades.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
"Sesuai surat pemberitahuan tertanggal 19/6/2014 hasil lacak pos, dan dalam Salinan putusan PTUN Nomor 109/G/2013/PTUN.SBY, PTUN Surabaya intinya mengabulkan sebagian gugatan Ainur Rahman, dan meminta Bupati membatalkan serta mencabut SK yang terlanjur dikeluarkan pada Sudarmaji kades terpilih, tidak hanya itu PTUN juga mewajibkan panitia pilkades Desa Ambunten Timur, menghitung ulang hasil surat suara pilkades Desa Ambunten Timur,” kata Rudi Hartono, kuasa hukum penggugat, minggu (6/7).
Rudi menambahkan, dalam amar putusan PTUN itu di antaranya,menyatakan SKBupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tentang pelantikan kepala desa dinyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tertanggal 13 Juni 2013 tentang pelantikan kades terpilih khususnya nomor urut 11.3 Desa Ambunten Timur atas nama Sudarmaji.
Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati legowo menerima putusan PTUN, dan secepatnya menarik SK kades yang terlanjur diberikan, sebelum dilakukan eksekusi secara formal oleh PTUN Surabaya. Keputusan ini sudah mempunyai ketetapan hukum, yang sifatnya harus dan segera ditindaklanjuti, karena bila tidak, PTUN akan segera melaksanakan putusannya dengan mengeksekusi SK kades terpilih. "Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada bupati, tapi sebelumnya, kami akan lihat dulu perkembangannya selama 1 minggu kedepan ini," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Ia mengungkapkan, kasus sengketa pilkades Desa Ambunten timur muncul setelah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan daftar hadir.
Dalam daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara, jadi lebih 14 surat suara dari daftar hadir.
Sesuai kesepakatan panitia dan calon, 14 suara yang lebih itu diambil secara acak. Namun setelah dihitung dan dibacakan oleh panitia, surat suara tersebut kembali kurang sebanyak 26 suara, yakni secara keseluruhan berjumlah 2.969 suara. "Jadi, hal itu awal pemicu terjadinya persoalan hingga diselesaikan di PTUN, namun Bupati tetap melantik kades terpilih itu karena dinilai sudah tidak ada masalah," tukasnya.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Sementara Kabag Pemdes, Pemkab Sumenep, Moh Ramli menyatakan, pihaknya siap melakukan tindakan sebagaimana hasil keputusan pengadilan, namun sejauh ini pihaknya masih belum koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Sumenep karena setiap persoalan hukum pasti ditangani Bagian hukum.
"Pada prinsipnya kami siap melaksanakan tugas, termasuk persoalan sengketa pilkades Ambunten timur, tapi kami perlu koordinasi dulu dengan kabag Hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep A Busyro Karim, melakukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan permohonan penggugat. Namun upaya banding ternyata kandas, setelah PTUN Surabaya tetap mengabulkan permohana penggugat, dan Bupati Sumenep harus membatalkan dan mencabut SK yang terlanjur dikeluarkan pada kades terpilih, yakni Sudarmaji.
Baca Juga: Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News