Hari ini, Surabaya Terapkan 10 Zona Parkir, Ini Kawasannya

Hari ini, Surabaya Terapkan 10 Zona Parkir, Ini Kawasannya Sosialisasi parkir zona di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan personel parkir dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya turun langsung ke-10 zona parkir untuk mengawasi penerapan parkir zona yang dimulai hari ini, Senin (20/3). Bahkan, mereka juga membantu sosialisasi kepada masyarakat atau pengguna parkir untuk mematuhi penerapan parkir zona itu.

“Sebanyak 98 personel parkir, semuanya turun ke lapangan untuk sosialisasi,” kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Surabaya Trangono Wahyu Wibowo di sela-sela memantau penerapan parkir zona, Senin (20/3).

Baca Juga: Perhatian! Eri Cahyadi Tegaskan Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Bila Tidak Diberi Karcis

Menurut Tranggono, tahap awal penerapan parkir zona itu pasti banyak pengguna jasa parkir yang masih ragu dengan informasi yang disampaikan oleh para jukir. Para jukir itu harus didampingi personel Dishub supaya dipercaya oleh para pengguna jasa parkir.

“Personel kami nanti juga akan membagikan leaflet tentang zona parkir ini,” kata dia.

Bahkan, nantinya mereka juga akan membantu mengatur parkir sesuai dengan kapasitas parkir yang ada. Sebab, kata dia, tujuan utama parkir zona itu adalah mengurangi jumlah kendaraan yang parkir di kawasan yang padat, sehingga tidak mengganggu kelancaran.

Baca Juga: Dishub Surabaya Mulai Terapkan Pembayaran Digital di Sejumlah Titik Parkir

“Itu alasan kenapa ada zonasi, bukan hanya menaikkan pendapatan retribusi parkir semata,” ujar dia.

Adapun 10 parkir zona yang sudah diterapkan sejak hari ini adalah pertama di kawasan Jembatan Merah (Jln Kembang Jepun, Jln Kapasan, Jln Rajawali, Jln Songoyudan, Jln Slompretan, Jln Nyamplungan, Jln Pegirian dan Jln Dukuh). Kedua, kawasan Tugu Pahlawan (Jln Dupak, Jln Tembaan, Jln Pasar Besar Wetan, Jln Pahlawan, Jln Kramat Gantung, Jln Bubutan, Jln Jagalan). Ketiga, di kawasan Tunjungan (Jln Gemblongan, Jln Tunjungan, Jln Praban, Jln Genteng Besar).

Keempat, di kawasan Blauran (Jln Blauran, Jln Kranggan, Jln Bubutan, dan Jln Tidar). Kelima, Embong Malang (Jln Embong Malang, Jln Urip Sumoharjo, Jln Kedung Doro). Keenam, di kawasan Pasar Atom (Jln Waspada, Jln Stasiun Kota, Jln Gembong, Jln Bunguran, Jln Semut Baru, Jln Pengampon). Ketujuh, di kawasan Taman Bungkul (Jln Taman Bungkul, Jln Progo, Jln Serayu).

Baca Juga: Baru Diuji Coba, Terminal Intermoda Joyoboyo Langsung Diserbu Pengunjung KBS

Kedelapan, di kawasan Balai kota (Jln Sedap Malam, Jln Jaksa Agung Suprapto, Jln Jimerto, Jln Wijaya Kusuma, Jln Pacar, Jln Walikota Mustajab dan Jln BKR Pelajar). Kesembilan, di kawasan Kertajaya (Jln Kertajaya, Jln Manyar Kertoarjo, Jln Darmawangsa, Jln Pucang Anom). Kesepuluh, di kawasan Keputran (Jln Keputran, Jln Dinoyo, Jln Pandegiling, Jln Kayon).

Sedangkan tarif parkirnya, yaitu khusus untuk truk gandeng, trailer atau sejenisnya Rp 15.000; truk, bus atau sejenisnya Rp 10.000; truk mini atau sejenisnya Rp 7.500; mobil sedan, pikap atau sejenisnya Rp 5.000; sepeda motor atau sejenisnya Rp 2.000 dan sepeda Rp 1.000.

“Tarif retribusi parkir ini sudah diatur dalam peraturan daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir pasal 30,” pungkas dia. (yul/ns)

Baca Juga: Tim Anti Bandit Cokok Jukir Liar di Kebun Binatang Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO