Nelayan Bingung dengan Regulasi Larangan Penangkapan Benur, Ini Penjelasan DKP

Nelayan Bingung dengan Regulasi Larangan Penangkapan Benur, Ini Penjelasan DKP Muhammad Iman Subekti.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya penangkapan baby lobster (benur) di Perairan Selatan Pacitan cukup meresahkan. Pasalnya, benur yang harusnya dibiarkan agar bisa tumbuh, namun diburu dan ditangkap untuk diperjualbelikan ke luar daerah dengan harga yang cukup menggiurkan.

Banyak nelayan yang masih menangkap benur dikarenakan masih simpang siurnya aturan tersebut. Mereka masih tidak mengetahui jika menangkap benur di bawah 200 gram sudah dilarang oleh pemerintah.

"‎Saya dapat kabar, Undang-Undang yang melarang menangkap benur dengan berat di bawah 200 gram dihapus. Sekarang bebas mau nangkap berat berapa pun," ujar Kabul, nelayan setempat.

Terkait hal ini, Muhamad Iman Subekti, Kasi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Jawa Timur mengungkapkan jika p‎enangkapan benur telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Atau Pengeluaran Lobster.

"‎Undang- Undang terkait penangkapan lobster masih berlaku. Bahkan Permen KP nomor 56 Tahun 2016 ini adalah pembaruan dari Permen KP, No 1 Tahun 2015 tentang Pengaturan Penangkapan lobster," jelasnya, Senin (20/03).

"Masyarakat nelayan, diharapakan bisa mengerti dan paham, bahwa dilarangnya penangkapan benur karena akan merusak ekosistemnya. Dan Undang-Undang yang mengatur pelarangan penangkapan benur sampai saat ini mash berlaku dan tidak berubah," tegasnya. (pct1/yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO