NasDem: Tak Ada Revisi UU KPK dalam Waktu Dekat ini

NasDem: Tak Ada Revisi UU KPK dalam Waktu Dekat ini Victor Laiskodat

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU ) timbul-tenggelam di gedung DPR RI, Senayan. Belakangan wacana itu kembali muncul pasca meledaknya skandal korupsi e-KTP yang dalam dakwaan di pengadilan Tipikor menyebut puluhan anggota parlemen. Salah satunya Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Sontak wacana merevisi UU itu memicu pro-kontra di parlemen maupun masyarakat. Sebab, wacana itu dianggap sebagai langkah untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Terkait pro-kontra itu, Partai NasDem melalui Fraksi Partai NasDem di DPR RI menjamin tidak akan ada revisi UU . Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Victor Laiskodat.

“Tidak akan ada revisi UU . Tidak akan ada dalam waktu dekat ini. Saya jamin itu,” tegas Victor, di sela-sela Rakornas Fraksi NasDem se-Indonesia di Pakuwon Imperial Ballroom, Rabu (22/3).

Anggota Komisi III DPR RI yang membidang hukum itu mengungkapkan, Fraksi NasDem berada pada posisi menolak revisi UU kalau indikasinya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu. Karena itu, Fraksi NasDem yang merupakan kepanjangan tangan partai akan menghadang setiap usaha pihak-pihak yang ingin melemahkan .

Sebaliknya, Fraksi Partai NasDem setuju revisi UU bila tujuannya untuk menguatkan . Sebab, menurut anggota DPR RI asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu, saat ini memang sudah kuat tetapi bukan berarti tanpa celah atau kelemahan. Karena itu, bila berinisiatif memperkuat diri lewat revisi UU , pihaknya akan mendukung penuh.

“Partai NasDem ini berada pada posisi mendukung penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Karena itu, kami akan mendukung revisi UU bila tujuannya menguatkan . Apalagi kalau inisiatifnya dari sendiri,” pungkas politisi berlatar advokat ini.

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Roby Arya Brata menilai merevisi UU bukanlah suatu keniscayaan. Pasalnya, lembaga pemberantasan hukum di beberapa negara seperti Hongkong sudah beberapakali merevisi UU pemberantasan hukum mereka.

ICW juga menilai ada sejumlah kelemahan dalam UU yang ada saat ini. Kelemahan mendasar , sebagaimana tersirat dalam diktum menimbang UU , adalah sifat ad hoc dari itu sendiri. didirikan karena "lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi". Artinya, tidak diperlukan lagi atau dibubarkan bila lembaga pemerintah itu, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, sudah berfungsi dengan efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.

Hal ini tentu saja membuka peluang bagi kekuatan korup menggalang kekuatan politik di eksekutif ataupun legislatif untuk membubarkan kapan saja. Mereka bisa saja beralasan tidak diperlukan lagi, karena kepolisian dan kejaksaan telah "berfungsi dengan baik", atau beralasan justru telah "mengganggu berfungsinya sistem peradilan pidana dalam suatu negara hukum". Sifat ad hoc juga dapat menimbulkan ketidakpastian masa depan dan ketidaktenangan pegawai dalam bekerja. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO