Pembahasan 4 Raperda Inisiatif Pemkab Pasuruan Tak Libatkan Tim Perancang Perundang-undangan

Pembahasan 4 Raperda Inisiatif Pemkab Pasuruan Tak Libatkan Tim Perancang Perundang-undangan Suasana rapat Pansus IV DPRD.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembahasan empat Raperda oleh masing-masing Pansus di DPRD, mulai menuai berbagai kritikan dan saran, terutama dari kalangan dewan. Pasalnya, proses penyusunan draf raperda dianggap belum memenuhi PP no 59 tahun 2015 tentang keikutsertaan tim perancang perundang-undangan dari Kemenkumham. Hal tersebut tentu dapat berdampak buruk. yakni Raperda yang dibahas dibatalkan karena tidak memenuhi untuk PP tersebut

Menanggapi hal itu, ketua Pansus IV Sobih Asrori yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan pihaknya sudah menyarankan kepada tim Pemkab untuk melibatkan tim perancang perundang-undangan dari Kemenkumham. Namun, pembahasan tetap berjalan dan tidak sampai mengganggu.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

“Saat harmonisasi akan sarankan untuk dilibatkan kerena di PP 59/2015 masih belum ada juknisnya,” jelasnya

Kritikan yang sama juga dilontarkan anggota Pansus IV Mujibudda'wat. Menurutnya, bila pengajuan dan pembahasan 4 Raperda tidak melibatkan Tim Perancang Perundang-undangan, maka ada konsekuensi yang akan ditanggung eksekutif. Yakni Raperda yang dibahas dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2015.

"Agar pembahasan yang sudah kita lakukan tidak mubadzir, maka sikap Pansus IV, tetap menyarankan agar bagian hukum segera mengirim surat ke Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, agar tim perancang perundang-undangan dapat ikut serta dalam pembahasan 4 Raperda yang sekarang sedang dibahas di DPRD Kabupaten Pasuruan," paparnya.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

"Pihak Bagian Hukum Pemkab juga harus proaktif melakukan koordinasikan dengan tim perancang perundang-undangan Kemenkumham, agar ketika dalam tahap proses Harmonisasi Raperda yang sedang kita bahas ini sesuai dengan PP 59/2015 pasal 3 ayat (2),“ jelas politisi Demokrat ini.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha, usai rapat enggan untuk memberikan keterangan terkait tidak melibatkan tim perancang perundang-undangan dari Kemenkumhan.

”Soal itu tanyakan saja ke Bagian Hukum," jawabnya singkat. (bib/par/rev)

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO