Usai Ungkap Peredaran 17,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Buru Bandar yang Lebih Besar Lagi

Usai Ungkap Peredaran 17,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kapolda Buru Bandar yang Lebih Besar Lagi Kapolda Jatim saat rilis bandar narkoba di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membuktikan perang terhadap peredaran Narkotika di Kota Pahlawan. Setelah sebelumnya sukses mengungkap jaringan internasional pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu dengan barang bukti yang mencapai 5 Kg di Apartement Waterpalace Puncak Permai, Surabaya, kali ini bandar kelas kakap dengan jumlah bukti Sabu-Sabu seberat 17,5 Kg kembali ditangkap.

Dari hasil ungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 17,5 Kg itu, petugas menangkap 2 orang tersangka, yakni Darma Sulaiman (25) warga Broker Kapal, Belitung Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Jayus Yudhas Pratama (23) warga asal Jatihandap, Bandung. Kedua tersangka sendiri ditangkap didaerah Rungkut Surabaya, dengan peran yang berbeda, yaitu satu sebagai operator, dan satunya lagi berperan sebagai distributor.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kasus peredaran narkotika ini sendiri tidak begitu lama dilakukan penyelidikan, yakni sekitar satu bulan setengah. Di bawah komando AKP Suhartono, Unit III Idik 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada pengungkapan awal menangkap Darma yang kedapatan membawa satu poket Shabu seberat 8,82 gram yang disimpan didalam sebuah bungkus rokok merk Dunhill, di Rungkut Asri Surabaya.

Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas, Darma mengaku bahwa dirinya baru saja meranjau Sabu seberat 200 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 1500 butir yang dipesan oleh seseorang. Pengiriman itu juga diakuinya dilakukan atas perintah JM yang saat ini masih dalam perburuan petugas (DPO) melalui BBM. Setelah dilakukan penyidikan, petugas mengantongi juga nama Jayus.

Dari keterangan Darma inilah kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Jayus, Jumat, 31 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar No. 511 Hotel Evora Jalan Menur No. 18-20 Surabaya. Jayus sendiri pada saat itu sedang menginap di hotel tersebut bersama istri dan anaknya. Namun sayangnya, dalam penggeledahan di lokasi itu, tidak ditemukan barang bukti.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Kemudian petugas menelusuri kembali informasi yang didapatkan dari Jayus dengan mendatangi rumah kontrakannya di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No. 2 Surabaya. Di rumah kontrakan itulah, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 34 paket narkotika jenis Sabu seberat 17, 229 Kg, 1.220 butir pil Happy Five dalam kemasan warna merah, 11.730 butir Pil Ekstasi, 1 buah alat press plastik, 2 buah timbangan elektrik, dan 1 pack kantong plastik klip kosong.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Machfud Arifin mengatakan, dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, pihaknya akan terus melakukan perburuan terhadap bandar yang lebih besar lagi. Dan dari mana asal barang tersebut didapatkan oleh tersangka, Machfud menegaskan, jika dilihat dari pembungkusnya, kemungkinan besar pil dan sabu tersebut diimport dari luar negeri.

"Kan kelihatan itu dari bungkusnya. Kami akan antisipasi dan tindak tegas lagi terhadap pelaku-pelaku supaya kapok dan enggan masuk ke Surabaya dan Jawa Timur," tegas Machfud yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombel Pol Mohammad Iqbal saat merilis hasil ungkap Sabu di Mapolrestabes Surabaya, Senin (03/04/17).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Sebagai akibat atas peredaran narkotika itupun, Darma dan Jayus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO