Meninggal Dunia di RSUD, Warga Sidoarjo Dapat Akta Kematian Gratis

Meninggal Dunia di RSUD, Warga Sidoarjo Dapat Akta Kematian Gratis GRATIS: Penyerahan akta kematian warga yang meninggal dunia di RSUD kepada ahli waris di RSUD Sidoarjo, Rabu (5/4). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - RSUD Sidoarjo kembali membuat inovasi pelayanan publik. Kali ini bernama e-Tamat (Elektronik Akta Kematian), yakni memberikan gratis akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di RSUD Sidoarjo. Selain untuk pengurusan Hak Waris, akta kematian diperlukan untuk pengurusan BPJS serta untuk gaji pensiunan.

Sebelumnya, RSUD telah lebih dulu menerapkan Alamak (Anak Lahir Membawa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga). Alamak dan e-Tamat ini menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dispendukcapil Sidoarjo Genjot Catat Akta Kematian

“Ke depan, e-Tamat ini dilakukan online. Kami akan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika,” cetus Dirut RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan, SpP, Rabu (5/4).

Hampir sama dengan Alamak, program e-Tamat ini untuk meringankan beban keluarga agar tidak mondar-mandir mengurus berkas ke Kantor Dispendukcapil. Berkas persyaratan untuk akta kematian cukup diserahkan ke petugas RSUD. “Ini bagian komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini gratis,” tandas Atok Irawan.

Atok menambahkan, setiap harinya ada lima sampai delapan warga meninggal dunia di RSUD Sidoarjo. Selain pasien yang dirawat di RSUD, warga tersebut juga berasal dari luar, misalnya korban kecelakaan lalu lintas yang kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Di antara mereka tersebut bakal gratis menerima akta kelahiran dengan syarat ber-KTP Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Ingatkan Masyarakat Pentingnya Memperbarui Data Kependudukan

Kepala Dispendukcapil Medi Yulianto menambahkan, butuh 10 hari untuk mengurus akta kematian. Namun melalui e-Tamat, akta kematian bisa diserahkan kepada keluarga dua hari pasca warga meninggal dunia.

“Namun kami beri batas waktu hingga 7 hari setelah kematian. Sebab keluarga masih menjalani masa berduka,” beber Medi Yulianto.

Kata Medi, program e-Tamat ini juga berguna untuk validasi data kependudukan di Sidoarjo. Dengan terbitnya akta kematian, data penduduk yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus. Hal ini bisa mencega data ganda, misalnya warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat dalam data untuk Pemilu.

Baca Juga: Urus KTP, KK hingga Akta Kelahiran, Warga Sidoarjo Cukup Datang ke Balai Desa

E-Tamat dimulai dengan penyerahan akta kematian atas nama Sono (77), warga Lemahputro Kecamatan Sidoarjo, Rabu (4/4). Pensiunan TNI ini meninggal pada 2 April 2017 lalu di RSUD. “Kami merasa sangat terbantu. Ini mau dipakai untuk mengurus pensiunan ayah,” cetus Sri Yuliati (47), anak Sono. Dia mendampingi sang ibu, Muntiani (74), yang menerima akta kematian atas nama Sono tersebut. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO