SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembunuhan yang terjadi di Jalan Puncak Permai I No. 33 Surabaya sekitar pukul 02.30 WIB hingga 03.40 WIB akhirnya terungkap. Dalam pembunuhan itu, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernasib nahas. Dia adalah Tasri (47) asal Dusun Krajan, Kelurahan Margorejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang harus kehilangan nyawa akibat aksi pencurian yang gagal.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini dijelaskan detail oleh pihak Polrestabes Surabaya. Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Vian Ahmad Fauzi (20). Ia ternyata tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni hanya berjarak sekitar 200 meter.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pada saat melakukan olah TKP, petugas mencurigai sebuah gelas yang tertinggal dan terdapat sidik jari serta jejak sepatu tersangka di dekat mayat korban. Tidak hanya itu, hasil dari rekaman CCTV juga menjadi bekal bagi petugas untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang dengan sadis menggorok leher Tasri.
"Sesuai dengan analisa yang sudah kami uji, maka tersangka berniat atau mempunyai motif untuk merampok rumah tersebut. Masuk ke dalam melalui gerbang samping atau dinding samping rumah dan naik ke lantai 2 dan lantai 3 dengan cara memanjat," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, pada BANGSAONLINE.com saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (06/04/2017).
Sesampainya di lantai 3, tersangka kemudian membuka skrup untuk kemudian masuk melalui tangga, hingga akhirnya bertemu dengan korban. Pada saat bertemu dengan korban itulah, korban yang sudah bekerja sebagai PRT selama 8 bulan di rumah tersebut, terlihat panik sehingga tersangka memukul wajahnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Kemudian tersangka menghunuskan sajam yang sudah dibawa ke leher korban. Kemudian menyeret mayat korban ke dalam kamarnya, serta kemudian berusaha untuk masuk ke dalam ruang utama guna melancarkan aksinya. Tersangka berhasil diindetifikasi sesuai analisa CCTV yang memang sudah dilihat berkali-kali oleh penyidik," lanjut Shinto menerangkan.
Akibat dari perbuatannya itu, Vian dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News