PASURUAN, BANGSAONLINE.com - M Ghofar (25) warga Dusun Wonogriyo, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, yang menembak kepala tetangga sendiri dengan senapan angin, MYF (13) pada 29 Maret 2017 lalu, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Dugaan sementara, Ghofar yang juga berstatus sebagai mahasiswa universitas swasta di Pasuruan ini sengaja ingin membunuh korban.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Ada dua indikasi, Ghofar ingin menghilangkan nyawa korban. Pertama menembak dengan senapan angin. Kedua, membuang korban ke Sungai Porong,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian, Kamis (6/4).
Kapolres memaparkan kronologi saat tersangka menembak kepala korban mengguna senapan angin.
"Ceritanya, korban mengikuti tersangka berburu burung. Katanya sih bercanda, tapi tersangka melepas tembakan ke kepala korban," kata dia, saat jumpa pers di depan Gedung Media Center Subbag Humas Polres Pasuruan, Kamis (6/4).
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
"Korban langsung tersungkur tak berdaya. Tersangka panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan. Namun, tersangka mengalami kendala, karena pihak Puskesmas menolak menangani korban karena luka kepala korban ini dianggap sangat berat. Tersangka kemudian hendak membawa korban ke rumahnya," paparnya.
Namun tersangka kebingungan, ia takut dimarahi orang tua korban karena korban terluka. Alhasil, ia pun memilih mengatasinya sendiri. Namun, cara yang dipilihnya ini salah, karena tersangka memilih membuang korban ke Sungai Porong.
"Pada malam hari, tersangka membawa korban berkeliling. Di perjalanan, tersangka memiliki pemikiran membawa korban ke Sungai Porong," terangnya.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Di Sungai Porong, lanjutnya, tersangka mengajak korban turun dari sepeda motornya. Korban diajak berdiri di tepian Sungai Porong. Tak lama, tersangka mendorong korban ke sungai.
"Korban hanyut terbawa derasnya arus sungai. Tersangka meninggalkan korban di sungai karena dianggap sudah meninggal dunia," paparnya.
“Prediksi tersangka salah. Korban ini mendapatkan mukjizat ,dan terselamatkan dari maut,” kata ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP M Khoirul Hidayat SH menimpali.
Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Khoirul menjelaskan, korban ditemukan selamat di belakang Koramil Jabon. Hingga sekarang tidak diketahui siapa yang menolongnya. Dari Jabon, korban ini meminta tolong warga untuk dipulangkan ke Winongan. Dari situlah, kata Khoirul, kasus ini terungkap.
Korban bercerita bahwa kepalanya kena tembakan senapan angin milik tersangka. Sampai di rumah, kondisi korban pun kritis karena peluru senapan angin masih bersarang di kepala sebelah kirinya.
"Korban dibawa ke RSUD Bangil tapi ditolak dan dirujuk ke RS Saiful Anwar. Di sana, korban dirawat dan diambil pelurunya," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Dalam pemeriksaan, lanjut Khoirul, tersangka mengaku tidak sengaja menembak korban. Menurut tersangka, dikira senapan angin tidak berisi peluru. Begitu ditembakkan, ternyata ada isinya.
"Tersangka mengakui panik dan takut. Alhasil, tersangka nekat membuang korban ke sungai. Salah satu alasan terkuat, karena tersangka ingin menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Khoirul menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti ini memang sudah direncanakan secara matang. Sebab, sepeda motor Honda Revo miliknya yang digunakan untuk membawa korban ke Sungai Porong dengan cara mengikat korban dengan sarung ini dijual. Menurutnya, tersangka menjual sepeda itu ke temannya.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
"Tujuannya memang untuk menghilangkan jejak. Bahkan, sampai sekarang uang hasil penjualan sepeda motor tersangka itu masih utuh," imbuhnya. (afa/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News