Tim verifikasi Kemenristekdikti saat berkunjung ke Akper Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Pertama adalah harus ada kesepakatan antara PTKesda dengan pemda dan PTN.
Kedua, melakukan penyerahan aset berupa tanah, gedung maupun laboratorium.
Ketiga, pegawai yang bisa diterima PTN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat, ada penyerahan mahasiswa yang akan dipindah menjadi mahasiswa PTN di bawah Kemenristekdikti.
Dan kelima ada pengalihan anggaran operasional yang dulunya diberikan ke Pemda harus di pindah ke PTN di bawah Kemenristekdikti.
"Jika semua persyaratan tersebut telah disepakati, maka segera dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Unair dengan Pemkab Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




