SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.
Dalam penangkapan kali ini, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas Tim Anti Bandit, karena mencoba melawan saat ditangkap di Jalan Kampung Malang tengah Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Mereka adalah Zakaria alias Jaka (26) asal Perum Singgasana Blok N No 4, Cerme, Gresik, dan Sah alias Unu (19) warga Jalan Kedondong Kidul Gang I nomor 75 RT 11 RW 06, Tegalsari, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengungkapkan, kedua pelaku pencurian ini ditangkap pada 9 April 2017 saat berada di wilayah Kedondong, Tegalsari, Surabaya. Saat ditangkap keduanya sedang dalam proses penjualan motor hasil curiannya.
"Dari kedua tersangka diperoleh atau disita 2 unit motor. Satu adalah motor yang biasa digunakan sebagai sarana kejahatan dan yang satunya lagi adalah hasil yang curian dari TKP," kata Shinto, Rabu (12/05/2017).
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memang sudah berkawan sejak lama. Sementara pelaku Jaka tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.
"Satu di antaranya bertempat tinggal hanya beberapa ratus meter dari TKP. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci T yang membutuhkan waktu hanya sekitar 3 menit untuk bisa membawa kabur motor curiannya," lanjut Shinto.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Anti Bandit menyita barang bukti berupa hasil curian 1 unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nopol L 2537 DZ.
Baca Juga: Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi
Selain itu, Tim Anti Bandit juga menyita sarana pelaku aksi pencurian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol L 6064 DJ, 1 buah kunci ring, dan 1 buah mata kunci berbentuk pipih.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 383 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News