BLITAR, BANGSAONLINE.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kabupaten Blitar dipastikan mengalami kenaikan. Diungkapkan Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, kenaikan itu ditetapkan pasca komisi VIII DPR RI dan Panja (Panita Kerja) BPIH Kementerian Agama menyepakati biaya haji 2017.
Untuk Kabupaten Blitar sendiri total untuk biaya pembarangkatan ibadah haji tahun ini adalah sebesar Rp 35.666.250. Naik sekitar Rp 700 ribu jika dibandingkan BPIH tahun 2016 lalu dengantotal BPIH sebesar Rp 34.950.000.
Baca Juga: Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci
Menurut Jamil besaran BPIH di setiap daerah memang tidak sama. Disesuaikan dengan jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Saudi Arabia.
Meski begitu kata Jamil, kenaikan sebesar Rp 700 ribu tersebut dinilai tidak terlalu besar. Sehingga masih bisa dijangkau oleh calon jamaah haji Kabupaten Blitar. "Untuk BPIH memang tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp 700 ribu," tutur Jamil Mashadi kepada wartawan, Selasa (25/04) siang.
Sedangkan untuk jadwal pelunasan, para calon jamaah haji diberi waktu sejak 10 April hingga 5 Mei 2017. "Jika sesuai dengan jadwal pelunasan tersebut ada calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan. Maka bisa dipastikan calon jamaah haji itu tunda berangkat tahun depan," tegasnya.
Baca Juga: CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang
Lebih lanjut Jamil mengatakan, kenaikan biaya ini pasti akan diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik lagi kepada jamaah haji, baik dari segi transportasi, akomodasi, maupun pelayanan yang lainnya. Karena tujuan dinaikkanya BPIH tahun ini adalah memang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.
"Jadi bagi para calon jamaah haji tidak perlu khawatir karena meski BPIH naik namun itu semua adalah demi meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News