PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengesahan empat reperda usulan eksekutif yang dijadwalkan disahkan oleh DPRD hari ini (25/4), akhirnya batal dilaksanakan. Penyebabnya, rekomendasi draf yang diajukan eksekutif dari Provinsi belum turun. Draf tersebut sebelumnya sudah selesai dibahas di Pansus dengan mitra kerja beberapa hari yang lalu.
Penundaan pengesahan 4 reperda tersebut diakui oleh ketua DPRD M Sudiono Fauzan. Ia menuturkan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus, sedianya paripurna pengesahan 4 raperda dilakukan hari ini (25/04)
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Karena draf yang diajukan ke provinsi belum selesai, maka batal disahkan," jelasnya.
Menurutnya, penundaan sidang paripurna pengesahan ini bukan kerana ada masalah, sebab pembahasan di tingkat Pansus sudah rampung semua.
"Posisinya sekarang kami masih menunggu hasil fasilitasi draf raperda yang diajukan oleh eksekutif ke provinsi kapan selesai. Kami tidak bisa memastikan waktunya," ujar pria yang akrab dipanggil Dion ini.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Kemarin pimpinan menggelar Rapat Bamnus sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dalam rapat itu intinya sudah disepakati untuk penjadwalan ulang dan sidang paripurna rencananya akan digelar Selasa (02/05) pekan depan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekutif mengajukan pembahasan 4 raperda pada untuk tahun 2017 ini. Raperda tersebut tentang ketertiban umum, raperda perubahan atas perda No 10 tahun 2001 tentang pemberantasan pelacuran, raperda bangunan gedung dan Raperda perubahan no 06 tahun 2016 tentang pemerintahan desa. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News