Terkait Bebasnya Kurator Jandri, Jaksa Kejati Terancam Dieksaminasi

SURABAYA (bangsaonline) – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa kurator Jandri Onasis Siadari terancam dieksaminasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa kasus ini dinilai tidak profesional sehingga menyebabkan terdakwa bebas demi hukum (BDH).

Kendati perkara ini masih berjalan di PN Surabaya, terdakwa Jandri memang sudah bebas dari Rutan Medaeng pekan lalu. Dia bebas karena masa tahanannya habis. ”Dia BDH (bebas demi hukum, red),” kata Jhonson Panjaitan, salah satu penasihat hukum terdakwa Jandri di PN Surabaya, Kamis (10/7).

Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Bersama Kajati Jatim Teken MoU Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara

Dia menjelaskan, bebasnya Jandri sebagai bukti bahwa perkara ini dipaksakan. Ia bahkan menuding perkara ini ’diorder’ oleh pihak tertentu bekerjasama dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan. ”Kalau mau ditanya siapa yang harus disalahkan atas BDHnya Jandri, ya kejaksaan,” tandas Sekretaris Jenderal Indonesia Police Wacth (IPW) itu. Dia mengaku telah melaporkan jaksa Kejati ke Kejagung.

Semula, kata Jhonson, perkara ini direncanakan agar digelar secara cepat. Karena itu, begitu Jandri ditahan langsung diserahkan ke Kejati Jatim, agar segera disidangkan di pengadilan. Tujuannya, Jandri diputus bersalah dan itu bisa dijadikan bahan PT SAIP untuk mengajukan PK atas pailit yang diterimanya. ”Rupanya skenario orderan meleset,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Jandri mengaku akan mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya saat melakukan proses verifikasi dan kualifikasi dokumen yang diterima dari kreditur, yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh hakim pengawas sehingga PT SAIP dipailitkan. ”Kalau ditanya saya menerima bukti dokumen dari kreditur, saya akui iya. Tapi setelah itu saya verifikasi dokumen tersebut secara profesional,” tandasnya.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

Perkara ini berlarut-larut karena dalam beberapa kali sidang jaksa Kejati tak bisa menghadirkan saksi pelapor, Direktur PT SAIP Immanuel Janoan, yang kini ditahan di LP Cipinang. Padahal, sesuai KUHAP saksi pelapor harus dihadirkan untuk dimintai keterangan. Jaksa mengaku sudah menyurati LP Cipinang. ”Tapi pihak LP Cipinang bilang tidak ada. Lalu kemana kita harus cari,” kata Yusuf, jaksa perkara ini beberapa waktu lalu.

Jandri menjadi pesakitan setelah dilaporkan Direktur PT SAIP Immanuel Janoan ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ia dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen utang-piutang PT SAIP. Versi pelapor, sebab dokumen palsu itu, hakim pengawas memutuskan PT SAIP dipailitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO