JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang menggerebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017) sore kemarin.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik galian C yang digerebek pihaknya yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
“Pemiliknya H Basyarudin. Yang bersangkutan masih diperiksa, ada di kantor” kata Norman, Selasa (02/05/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang.
“Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” beber Norman.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).
Galian C ini diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Dan jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Milryar rupiah.
“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar mas,” pungkasnya. (rom)
Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News