Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang

Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang terus melengkapi data dan memanggil saksi seteleh menggrebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (01/05/17) lalu.

“Sampai saat ini sudah 6 orang yang kami periksa sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (03/05/17).

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita

Ia juga mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, pemilik galian C yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang juga masih berstatus saksi. Belum dinyatakan sebagai tersangka.

Bahkan Polres Jombang juga mendatangkan saksi ahli terkait galian C tersebut. “Hari ini kita meminta keterangan saksi ahli, doanya semoga lancar,” tambahnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang. “Kemungkinan ada penambahan saksi yang kita mintai keterangan,” beber Norman.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C

Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

Sebelumnya, penggrebekan galian C milik H Basyarudin diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Miliar rupiah. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO