Jambret Jalanan ini Gagal Lancarkan Aksinya Gara-gara Motornya Nyangkut ke Motor Korban

Jambret Jalanan ini Gagal Lancarkan Aksinya Gara-gara Motornya Nyangkut ke Motor Korban Pelaku saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka bandit jalanan gagal melaksanakan aksinya, lantaran motor pelaku jambret ini nyangkut ke motor korban. Tim Anti Bandit yang dibantu masyarakat kemudian mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

"Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Traffic Light, tepatnya di Jalan Polisi Istimewa Surabaya," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno.

Baca Juga: Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih

Dua pelaku jambret tersebut yaitu RN (21) seorang kuli bangunan dan HS (23) seorang kuli angkut pelabuhan. Keduanya sama-sama warga asal Jalan Benteng Pabean Cantikan Surabaya.

Awal mula kejadian, Bayu membeberkan, pada hari Rabu (03/05/2017) pukul 02.30 wib, kedua tersangka ini berkeliling-keliling mencari mangsanya. Saat berada di Traffic Light di Jalan Polisi Istimewa, mereka berhenti dan melihat korban yang sedang memainkan handphone dan duduk di jok belakang sepeda motor.

Saat lampu Traffic Light menyala hijau, tersangka langsung merampas handphone yang digunakan korban. Aksinya hampir berhasil, namun apes motor tersangka (bagian stir) tersangkut pada motor korban, sehingga harus menghentikan laju kendaraannya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kecelakaan, Wanita di Jalan Undaan Wetan Surabaya Ternyata Korban Jambret

“Mengetahui HP-nya telah berpindah tangan, korban langsung menarik kaos tersangka hingga terjatuh. Saat tersangka berusaha kabur melarikan diri, pelaku tertabrak oleh pengendara lain dari belakang hingga terjatuh lagi,” beber Kompol Bayu.

Dibantu warga di TKP, Tim Anti Bandit yang berada di lokasi kejadian langsung meringkus kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol L 4540 RV yang dijadikan sarana penjambretan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara," papar Kompol Bayu. (irw/rev)

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Penjambret Tas Wanita di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO