SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan ribu warga Jawa Timur tercatat bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau buruh migran. Banyak diantara mereka bernasib baik mendapatkan gaji yang layak yang rutin dikirimkan untuk keluarga di kampung halaman. Namun tak sedikit, TKI yang bernasib kurang beruntung, mereka dideportasi sampai masuk penjara. Bahkan ada 18 TKI asal Jatim yang terancam hukuman pancung (penggal kepala) di Malaysia dan Arab Saudi karena divonis hukuman mati.
Fakta tersebut membuat anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochammad Eksan prihatin. Karena itu, Eksan meminta Gubernur Jatim, Soekarwo agar memimpin usaha penyelamatan 18 TKI warga Jatim itu dari eksekusi pancung. Politisi NasDem itu menegaskan, pemerintahan itu ada di setiap tingkatan karena itu, sebagai pimpinan provinsi, Gubernur punya tanggungjawab untuk menyelamat nasib TKI yang terancam hukuman pancung.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
“Saya meminta, Gubernur memimpin langsung usaha penyelamatan warga Jatim dari hukuman pancung. Tentunya, berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Dubes RI atau BNP2TKI. Gubernur harus menunjukkan keberpihakan pada warganya,” tegas Eksan, Jumat (5/5).
Wakil Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat itu mengingatkan, para TKI itu telah memberi kontribusi devisa yang besar bagi Jawa Timur. Sebab, setiap bulan mereka mengirimkan uang (remitansi) kepada keluarga di Jatim. Untuk nasional jumlah remitansi dari TKI lebih dari Rp100 Triliun. Jumlah yang besar tentunya juga mengalir ke Jawa Timur sebagai salah satu provinsi pengerah TKI terbesar. Perputaran uang itu secara otomatis menggerakan perekonomian di Jatim.
Karena alasan itu, Eksan menilai tak salah kalau para TKI itu diberi gelar Pahlawan Devisa. Pasalnya, kontribusi devisa yang besar melalui mereka. Sebab itu, Wakil Sekretaris PCNU Jember itu berharap Pemprov Jatim maupun Pemda asal TKI memberikan bantuan hukum untuk para TKI yang terjerat masalah hukum di luar negeri.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
“Para TKI itu adalah pahlawan devisa bagi Jawa Timur, karena itu tak berlebihan kalau Pemprov mengirimkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum. Kalau perlu kirim pengacara sekaliber Yusril Ihza Mahendra. Saya yakin pemprov mampu menyewa Bang Yusril,” ujar Presidium KAHMI Jember ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam II Jember itu berharap, perlindungan kepada para TKI harus dimulai dari hulu sampai hilir. Mulai sebelum keberangkatan sampai di negara tujuan TKI. Bahkan hingga masa kerja TKI itu selesai dan mereka kembali ke kampung halaman. Karena itu, pemda setempat harus memberikan bekal ketrampilan sebelum TKI berangkat dan setelah mereka pensiun sebagai TKI.
“Saya yakin pada hakekatnya para TKI itu ingin tinggal dan bekerja dekat bersama keluarga di negeri sendiri. Hanya keadaan yang membuat mereka memilih untuk bekerja ke luar negeri. Karena itu, perlu ada bimbingan kepada para TKI yang memutuskan pension dan kembali ke tanah air, agar uang yang mereka bawa pulang bisa dimanfatkan untuk usaha di tanah air,” urai Eksan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Untuk diketahui, dari data yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, saat ini ada 276.000 TKI asal Jawa Timur yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 7000 TKI terancam dideportasi dan 18 TKI terancam hukuman pancung. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News