?Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Hardyah Santi menunjukkan bukti kwitansi pungutan SMPN 2. foto:yudi eko purnomo/BANGSAONLINE
Ketua DPRD Kota Mojokerto Mulyadi menyayangkan adanya pungutan ini. Ini karena wali kota sejak awal memimpin sudah menegaskan tidak ada pungutan apapun di sekolah karena program pendidikan gratis yang diusung. "Dewan setuju dengan pendidikan gratis, tapi kenapa aplikasinya demikian. Masih ada saja bermacam-macam pungutan," kata Mulyadi.
Karenanya ia meminta walikota dan Dinas Pendidikan mengevaluasi program ini. Dinas harusnya memberikan pengawasan yang melekat agar tidak terjadi sekolah menarik pungutan kepada siswa. "Pungutan itu harus dikembalikan kepada siswa," katanya.
Wali Kota Masud Yunus baru mengetahui adanya pungutan itu dari media. Menurutnya sejak awal PPDB dirinya belum menerima kabar ini. "Saya akan meminta Dinas P dan K untuk melangkah dan meminta pungutan itu dikembalikan," tegasnya.
Masud menegaskan pihaknya melarang pungutan apapun kecuali untuk zakat dan OSIS. "Tak boleh ada pungutan, zakat saja harus dengan beras bukan dengan uang,'' pungkasnya.
Kepala SMPN 2 belum berhasil dikonfirmasi. Namun kepala SMA Negeri 3 Umar membantah adanya pungutan. Dihubungi melalui telpon ia mengatakan tidak ada pungutan apapun di sekolahnya. "Itu tidak benar. Kami tidak menarik pungutan apapun kepada siswa," timpalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




