Dua terdakwa pemalsu tanda tangan usai sidang vonis. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE
“Hal yang meringankan, karena kedua terdakwa bersikap sopan dan masih diperlukan tenaganya sebagai pendidik,” bebernya.
Gutiarso menambahkan, bahwa putusan dijatuhkan tersebut tidak didasari atas dendam, akan tetapi lebih pada ketentuan hukum yang harus ditegakkan. Atas putusan itu, kedua guru SMP di Kota Pasuruan dan MTs di Pandaan ini memilih untuk pikir-pikir. Begitu pun dengan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Hanis yang memilih untuk pikir-pikir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa sepasang suami istri asal Kutorejo, Kecamatan Pandaan dilaporkan ke polisi oleh tetangganya. Laporan itu muncul, seiring dengan adanya pemalsuan tanda tangan atas nama Dedi Purwanto, yang dilakukan keduanya.
Kasus ini bermula dari persoalan pengurusan tanah yang dilakukan kedua terdakwa. Kebetulan, tanah yang akan disertifikatkan oleh terdakwa, berdekatan dengan tanah milik korban yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
Untuk pengurusan sertifikat tersebut, diperlukan surat ukur yang harus ditandatangani tetangga sekitar pemohon. Kebetulan, tanah Dedi Purwanto bersebelahan dengan tanah terdakwa.
Tapi, saat membuat surat ukur untuk pengajuan sertifikat tanah kavlingan itu, pihak korban merasa tidak pernah diundang. Ujuk-ujuknya, ada tanda tangan atas namanya.
Kasus ini sendiri, berlangsung Desember 2015 lalu. Merasa dirugikan, Dedi kemudian melakukan penelusuruan dan menemukan kejanggalan tersebut. Hingga akhirnya, ia memilih untuk melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pandaan awal Januari 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, didapati kalau kedua terdakwa dianggap melakukan kesalahan. Sehingga, kasus ini pun akhirnya masuk ke meja hijau, dengan menjadikan keduanya sebagai terdakwa dan akhirnya divonis bersalah. Meski begitu, mereka tak harus menjalani penahanan di rutan karena cukup menjadi tahanan kota. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




