Merugi sebesar Rp268 Juta, Polres Pasuruan Kota Didesak Panggil CV Azidatama

Merugi sebesar Rp268 Juta, Polres Pasuruan Kota Didesak Panggil CV Azidatama Para terlapor saat memberi keterangan di Polres Pasuruan Kota.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bagaikan buah simalakama, ya itu peribahasa dalam sebuah bisnis ketika mengalami ketidakpercayaan dalam suatu pekerjaan. Hal ini dialami Ajib Subiyanto sebagai peminjam CV Azidatama yang mendapat pekerjaan paket proyek dengan nilai tak terduga.

Namun di tengah perjalanan Sunaryo melakukan penipuan dengan secara masif agar pencairan dari dinas terkait tidak bisa di ambil oleh peminjam.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Saya melaporkan CV Azidatama dengan dugaan Penipuan," kata Ajib kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (29/3/2023).

Sebagai peminjam CV Azidatama, Ajib baru mengetahui bahwa dirinya merasa ditipu rekan kerjanya, saat hendak melakukan pencairan di Bank BRI yang beralamatkan Jalan Pahlawan no 24 Kel/Kec Pekuncen, Panggungreio, Kota namun saat melakukan pengambilan bertuliskan saldo tidak mencukupi.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Pada umumnya jika pekerjaan sudah selesai biasanya kan sebagai kontraktor mendapatkan upah atau pengembalian modal dari dinas terkait,tetapi bertuliskan saldo anda tidak cukup" Ungkapnya.

Mengetahui hendak di tipu oleh rekan kerja nya Ajib langsung melaporkan Sunaryo selaku pemilik CV Azidatama kepada Polres Kota, di situ ia mengatakan semua atas dugaan penipuan dengan yang mau di lakukan Sunaryo kepada dirinya. Ia juga menunjukan bukti berupa Kwitansi dengan leble Bank Jatim.

"Alasan saya melaporkan CV Azidatama agar mempertanggung jawabkan dan memberikan alasan tepat kenapa dengan kwitansi Bank Mandiri siap pencairan tetapi bertuliskan Saldo anda tidak mencukupi," urai Ajib dengan nada marah.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

Ia berharap agar permasalahan ini terselesaikan dengan baik tanpa harus melukai pertemanan dan CV Azidatama segera dipanggil Polres Kota. " Kalau pun butuh uang Sewa menyewa atau pinjam meminjam perusahaan gak harus menipu teman sendiri. Cukup sekali ini saja,Jangan ada lagi,” harap dia.(ard/par) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO