Petugas menunjukkan bungkusan mayat bayi.
Jika dilihat sekilas dari bentuknya, mayat yang ditemukan itu diprediksi merupakan hasil aborsi. Meskipun sudah berwujud bayi, kondisinya masih belum stabil. Dalam artian belum waktunya untuk keluar dari rahim. “Usia kandungan sekitar lima sampai enam bulan,” kata Hardjo.
Dia mengungkapkan, temuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Sejumlah petugas tiba di lokasi beberapa saat berselang. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi yang menemukan bungkusan. Lalu, membawa jasad bayi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk keperluan otopsi. “Diperkirakan meninggal dua hari sebelumnya,” tutur Kanitreskrim Polsek Waru Iptu Untoro.
Dia menerangkan, di dalam kardus tempat jenazah bayi ditemukan sebuah silica gel atau serbuk pengawet. Dugaannya bau mayat sempat tidak tercium karena pengaruhnya. Disamping itu, pihaknya juga menemukan sebuah surat wasiat. “Ditulis tangan pada secarik kertas,” ucapnya.
Inti dari surat wasita tersebut adalah meminta orang yang menemukan mau untuk menguburkan jasad bayi menurut ajaran Islam. Di sana, juga terdapat nama Fatimatus Zahra. Namun, tidak jelas itu nama pelaku yang membuang bayi atau nama bayi yang dibuang.
Untoro mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus pembuangan mayat bayi itu. Dia belum bisa memastikan pelakunya adalah orang tua bayi ataupun orang lain. Yang pasti, berbagai cara bakal dilakukan untuk mengungkap perkara itu. Misalnya, memeriksa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dan mendalami keterangan saksi.
“Mohon bersabar masih dalam penyelidikan,” kata perwira polisi dengan dua balok di pundak tersebut.
Berdasarkan catatan, kasus penemuan bayi itu merupakan yang ketiga pada tahun ini. Sebelumnya, perkara serupa juga terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Suko, Sidoarjo, dan Desa Kalipecabean, Candi. Sejauh ini dua kasus itu masih masih misterius. Belum ada perkembangan dari penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.
Ketiga perkara itu tentu saja menambah daftar pekerjaan rumah polisi. Bagaimana tidak, pada tahun lalu setidaknya juga ada enam kasus penemuan bayi yang belum terungkap. Padahal, kasus pembuangan bayi bukanlah perkara sepele. Bisa jadi bayi yang dibuang adalah hasil dari hubungan gelap. Pelakunya terancam hukuman tinggi. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




