GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kedanyang menuntut ganti rugi atas pemasangan pipa milik Pertamina Gas di Desa setempat. Sebab, barang-barang berharga mereka seperti pepohonan, padi dan lainnya rusak pasca jalanan dibongkar untuk keperluan pemendaman pipa.
"Belum, warga kami yang barang-barang berharganya terkena proyek pipa gas hingga saat ini belum diberikan ganti rugi," kata Kepala Desa Kedanyang Al Muah kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: Tuli Mengaji, Inovasi Pelatihan Mengaji Kotugres dengan Metode Amakasa
"Segala proyek apapun yang berdampak terhadap masyarakat, maka pelaksanaanya harus beres dulu. Di luar perizinan, warga yang terdampak proyek harus diklirkan terlebih dulu, baik berupa ganti rugi maupun kompensasi," papar Al Muah
Namun faktanya, hingga proyek pemasangan pipa yang dikerjakan PT. WIKA berjalan, para korban belum diberikan haknya. "Baru pemilik warung yang dikasih. Sedangkan mayoritas warga kami yang lain belum diberikan haknya," ungkapnya.
Karena itu, kata Al Muah, warga menagih janji Pertamina Gas. Berdasarkan kesepakatan antara pihak Pertamina Gas dengan warga saat sosialisasi, bahwa ganti rugi yang diberikan kepada warga korban proyek Pertamina Gas Rp 15.000 per meter persegi. "Karena belum dikasih, warga kami terus menagih," terangnya.
Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
"Langkah ini dilakukan karena warga takut Pertamina Gas lepas tanggungjawab setelah pemasangan pipa di Desa Kedanyang rampung. Saya sangat memahami kekhawatiran warga kami kalau pihak proyek akan kabur setelah proyek rampung. Sehingga warga kami ngaplo tidak mendapatkan hak mereka," terangnya.
"Dari pihak desa, kami minta JITUT (Jalan Usaha Tani) bantuan Provinsi Jatim dikembalikan. Juga minta pembatas jalan dibuat kanan kiri," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News