Polres Blitar Kota Amankan Satu Penambang Pasir Mekanik di Aliran Lahar Kelud

Polres Blitar Kota Amankan Satu Penambang Pasir Mekanik di Aliran Lahar Kelud Dump truk yang digunakan untuk mengangkut pasir saat diamankam di Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penambangan pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud di Kabupaten Blitar hingga saat ini masih sering terjadi. Kegiatan pertambangan pasir tanpa memiliki izin usaha pertambangan tersebut dilakukan di Dusun Salam, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Penambang pasir yang menggunakan mesin disel tersebut berhasil diungkap Polres Blitar Kota, setelah pada Selasa (16/05) lalu Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari warga setempat tentang adanya kegiatan tambang pasir menggunakan mesin dan tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) . Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 16.00 wib dilakukan pengerebekan terhadap pelaku penambang pasir ilegal.

"Setelah kita cek, ternyata benar ada aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan mesin disel," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku bernama Sukani (38) warga Desa Kedawung RT 03 RW 03, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang pasir. Di antaranya dump truck dengan nomor polisi AG 9306 UP, satu unit mesin disel, satu buah scop, dan satu buah selang spiral. "Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Penertiban terhadap penambang pasir menggunakan alat mekanik tersebut sesuai dengan Undang-undang Minerba. Di mana pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Namun karena pertimbangan penyidik, pelaku hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

AKP Heri Sugiono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukam aktivitas penambangan pasir dan batu secara ilegal. Karena tambang pasir dan batu yang tidak mengantongi izin sudah dipastikan bisa membahayakan lingkungan. "Ji

a ditemukan lagi penambang pasir yang melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di aliran kali lahar Gunung Kelud yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota tentunya juga akan langsung kita tindak, " pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo saat dikonfirmasi terkait dengan kondisi tambang pasir ilegal di Kabupaten Blitar mengatakan jika pihaknya mendukung tindakan tegas kepolisian untuk menindak para penambang pasir ilegal yang menggu akan mesin mekanik. Hal itu perlu dilakukan karena selain berpotensi merusak lingkungan, hingga dapat menimbulkan kerawanan terjadinya bencana alam, penambangan pasir ilegal juga menjadi salah satu penyebab utama rusaknya jalan desa dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Blitar, karena sering dilewati dump truk dengan muatan pasir atau batu yang tak sesuai tonase.

"Polisi sebagai aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas, tidak tebang pilih terhadap penambang yang tidak mengantongi izin. Selain itu Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga harus segera mengambil tindakan tegas," tegasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO