SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bantuan keuangan dari Provinsi sebesar Rp 37.090.000 untuk masing-masing poktan di kabupaten Sumenep kembali disoal. Pasalnya uang yang seharusnya diperuntukkan kepada masing-masing poktan melalui rekening bank poktan itu pengelolaannya diambil alih oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kecamatan. Hal ini diungkapkan Moh. Ali, Ketua Ikatan Wartawan dan LSM Sumenep
Ali menjelaskan, bahwa bantuan uang yang sudah masuk ke rekening poktan tersebut ditarik lagi oleh pelaksana teknis dari masing-masing UPT. Kemudian, UPT Kecamatan Rubaru yang dipimpin Sa'dawi dipilih sebagai koordinator yang bertindak dan bertugas menarik semua bantuan melalui UPT tingkat kecamatan. "Usai terkumpul, uang kemudian diserahkan ke Dispertahutbun," urainya
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Kata Ali, Disperta telah melampaui wewenangnya yang seharusnya hanya sebagai pembina teknis, namun malah ikutan meengelola keuangan poktan. "Bahkan Dispertahutbun kabarnya juga menjadi penyedia barang, dan terindikasi banyaknya kecurangan dalam realisasi pelaksanannya," terangnya.
"Dispertahutbun menunjuk pihak ketiga yaitu pihak penyedia barang atau pihak yang mempunyai bibit kedelai, obat rumput dan pupuk cair yang diperuntukkan kepada kurang lebih 100 poktan yang tersebar di delapan kecamatan, d iantaranya pragaan, bluto, lenteng, ganding, guluk-guluk, rubaru, ambunten dan pasongsongan," paparnya.
Ironisnya, lanjut Ali, beberapa kelompok tani menerima bantuan berbeda-beda.
Baca Juga: Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
Kepala UPT Pertanian Kecamatan Rubaru, Sa'dawi belum bìsa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via SMS ke ponsel pribadinya, sampai berita ini ditulis belum ada jawaban,
Begitu juga Kepala Dinas Dispertahutbun, Bambang Heriyanto. Saat dikunjungi di ruang kerjanya, yang bersangkuta tidak ada di tempat. "Sedang ada di lapangan," kata salah satu stafnya. (fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News