SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan dua dari lima pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan Surabaya Barat, Senin (22/05/2017).
Kedua Pelaku yakni Feri Dian Utomo (25), warga Jalan Tenggumung Baru Semampir dan Mat Sehri (41), seorang tukang becak yang tinggal di Kawasan Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Selain Motor, Polisi juga mengamankan sejumlah jimat atau sikep yang dipercaya para pelaku untuk memuluskan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, bahwa komplotan pelaku ini sudah lima kali terlibat aksi curanmor di wilayah Kota Surabaya dan Gresik.
"Memang yang kami tangkap 2 orang, sedangkan pelaku Feri (25) kami bawa ke rumah sakit, karena masih dalam keadaan sakit," terang AKBP Shinto.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, bahkan 2 motor jenis Vario hasil kejahatannya didapat dari aksinya pada pukul 12 malam hingga menjelang subuh,” beber AKBP Shinto.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah beraksi lebih dari 4 bulan. Sasaran utama kelompok ini, adalah di Kawasan Lakarsantri, Tandes, Benowo, dan Pakal Surabaya.
Modus para pelaku ini, waktu menggasak kelima motor tersebut, dengan merusak gembok pagar rumah korbannya, kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya motor curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Madura.
Baca Juga: Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi
"Komplotan pelaku curanmor ini terdiri dari 5 orang, namun baru 2 yang berhasil kami amankan. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap 3 DPO yang sudah teridentifikasi, yaitu Sidin, Dom dan Topan," tandas AKBP Shinto.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pengakuan tersangka, mereka mendapat bagi hasil dari penjualan motor tersebut sekitar 500 ribu per-orang dan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta pesta miras.
"Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Baca Juga: Hendak Cari Makan, Warga Banyu Urip Kidul Dikeroyok dan Dibegal di Warkop Putat Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News