GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1438 H, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyebarkan SE (surat edaran) imbauan kepada masyarakar agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Edaran itu tertanggal 9 Mei 2017 bernomor 451/043/437.13/2017 perihal Edaran Bulan suci Ramadan 1438 H/2017 M.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, edaran itu dikirimkan kepada semua OPD (organisasi perangkat daerah) Camat, BUMN dan BUMD serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Gresik sudah dikirimkan ke tempat masing-masing institusi. “Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan masing-masing,” kata Suyono.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Diharapkan juga, lanjut Suyono, edaran Bupati tersebut, para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada semua khalayak yang ada di bawahnya, baik itu SKPD, Camat, BUMN dan BUMD maupun seluruh perusahaan.
“Kami berharap selama puasa Ramadan Gresik bisa lebih kondusif dengan mentaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran tersebut. Intinya tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang tidak mengenakan busana muslim,” jelasnya.
Dalam edaran tersebut, Bupati menyampaikan dan mengingatkan beberapa hal yang sudah diatur baik melalui Undang-Undang maupun peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Dirut Pupuk Indonesia saat Safari Ramadan di Petrokimia Gresik
Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, Perda nomer 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras, serta Perda Nomor 07 tahun 2002, tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Untuk itu, seluruh masyarakat Gresik agar selalu menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan serta menghormati umat Islam yang tengah menjalankan puasa. “Mengupapayakan menutup warung saat siang hari. Bagi yang tidak berpuasa agar tidak makan dan minum serta merokok di sembarang tempat serta mencolok terlihat bagi orang yang berpuasa,” paparnya.
Dalam surat edaran, tambah Suyono, juga ada imbauan untuk memasang spanduk berisi imbauan untuk menghormati bulan puasa, menjaga dan menggairahkan amalan pada bulan Ramadan.
Baca Juga: Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
“Namun yang lebih penting menjaga ketertiban dan keamanan, setelah jam 24.00 WIB dalam melaksanakan amalan Ramadan tidak menggunakan pengeras suara, atau mengecilkan volume suara agar tidak mengganggu warga sekitarnya,” pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News