BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menanggapi masalah pembangunan pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo (PT RMI), di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Pemerintah Kabupaten Blitar bakal segera melakukan pengecekan ke lokasi yang rencananya bakal dibangun PT RMI. Pernyataan itu ditegaskan sekretaris daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono.
Kata pria yang akrab disapa Totok tersebut, masalah antara warga Rejoso dan PT RMI harus segera diselesaikan. Sehingga pengecekan ke lahan yang dipermasalahkan ditargetkan bakal segera dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan.
Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar
"Saya berjanji secepatnya akan segera dicek untuk memastikan duduk permalasahannya seperti apa dan lokasi yang dipermasalahkan itu bagaimana," ungkap Totok Subihandono, Kamis (25/05).
Lanjut Sekda, langkah itu diambil Pemkab Blitar untuk menjawab tuntutan dari masyarakat Rejoso untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar. Menurut Totok, pengecekan itu dilakukan untuk memastikan apakah IMB yang telah diterbitkan sudah tepat atau memang salah dan harus dicabut.
"Kalau memang salah prosedurnya ya Pemkab siap tanggung jawab dan mencabut IMB, tapi kalau memang prosedur yang dilakukan benar ya kita akan pertahankan. Dan semua itu akan diketahui setelah kita cek ke lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
Selain itu Totok menambahkan, permasalahan yang selama ini terjadi antara masyarakat Rejoso dan PT RMI terkait dengan dugaan penyerobotan jalan desa juga akan dicek. Apakah jalan tersebut benar-benar aset desa atau bukan.
"Termasuk jalan juga akan kita cek statusnya apakah benar aset desa atau bukan dan tentunya kita juga akan meminta klarifikasi dari pihak PT RMI terkait hal itu agar masalah cepat selesai," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Rejoso Wawan Aprilianto dikonfirmasi terpisah mengatakan jika hingga saat ini warga Rejoso masih mempertanyakan terbitnya IMB. Pasalnya pada masih ada kejanggalan dan permasalahan yang harus diselesaikan. Seperti dugaan penyerobotan jalan desa dan sungai kering yang membelah lahan yang akan didirikan pabrik gula oleh PT RMI.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air
Pihak desa, menurut Wawan Aprilianto juga mempunyai bukti jika jalan desa yang digunakan PT RMI adalah aset desa. Di antaranya ditunjukkan dengan bukti-bukti seperti peta kerawangan yang dibuat tahun 1974 serta saksi hidup.
"Tentunya kita menyambut baik jika Pemkab mau melakukan sidak. Dengan harapan nanti masalah bisa segera diselesaikan dan semua menjadi jelas," kata Wawan Aprilianto.
Untuk diketahui, PT RMI merupakan satu di antara dua pabrik gula yang akan berdiri di Kabupaten Blitar. Kehadiran dua pabrik gula ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menciptakan swasembada gula di daerah. PT RMI telah berinvestasi sebesar Rp 2,2 triliun dengan kapasitas produksi gula bisa mencapai 8000 ton cane per day (TCD).
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
Namun rencana pembangunan pabrik gula tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat. Pasalnya PT RMI dianggap menyerobot lahan aset desa berupa jalan dan sungai kering. Warga Rejoso pun sudah melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa terkait masalah tersebut. Bahkan menutup akses jalan desa yang diduga diserobot PT RMI. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News