SUMENEP (bangsaonline) - Dalam penyampaian nota penjelasan rancangan Perda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas usul Prakarsa DPRD disebutkan ada 3 (tiga) Peraturan Daerah (Perda).
Raperda pertama; tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21/2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades. Kedua; Raperda tentang Penyelenggaraan Terminal, dan ketiga ; Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Juru bicara DPRD Sumenep, H.A Hosaini Adhim, usul prakarsa Raperda ini dilakukan sebagai fungsi legislasi yakni membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah (bupati). “Perubahan Perda Nomor 21/2006 itu dilakukan, karena lahir aturan baru yakni UU Nomor 6/2014 tentang desa,” kata Hosaini.
Raperda yang selaras dengan UU Desa, merupakan dasar atau pendukung penyelenggaraan pemdes agar berdaya guna dan berhasil guna serta mempercepat terwujudnya kesejehteraan rakyat.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 21/2006, terutama pada pasal-pasal yang menyangkut ; pengertian desa, persyaratan untuk dapat dipilih, kampanye kades, masa jabatan, biaya pemilihan, serta penambahan pasal dan bab baru terkait dengan sanksi.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Terminal juga penting seiring dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ini semua dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang ditempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal,” terangnya.
Perda Terminal, kata dia, diharapkan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengesampingkan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Oleh karenanya, pokok-pokok materi Raperda tentang penyelenggaraan Terminal memuat antara lain ; maksud dan tujuan, azas dan ruang lingkup, jenis terminal, tugas dan tanggungjawab penyelenggara terminal penumpang, terminal barang, penggunaan kios terminal, tata tertib terminal, retribusi terminal, penyidikan dan administrasi maupun sanksi pidana.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Adapun Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya yang merujuk pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, maka pokok-pokok materi Raperda, memuat antara lain ; azas, tujuan dan lingkup, fungsi, tugas dan wewenang, kreteria Cagar Budaya, penemuan dan pencarian, pemilikan dan penguasaan, registrasi cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pengawasan dan penyidikan serta sanksi administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News