KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Retaknya duet MY jilid II dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Mojokerto 2018 bakal sulit dihindari. Sinyal ini mengemuka dengan kedatangan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang seorang diri tanpa didampingi Wakilnya Suyitno ke kantor DPC PDI Perjuangan setempat, Senin (5/6).
Kedua petinggi pemkot itu merupakan pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pilwali 2014 silam. Keduanya yang adalah incumben berlatar belakang wawali dan sekda maju dalam pemilihan melawan penantangnya Ayub Busono-Mulyadi.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024
"Saya sengaja mengambil formulir pendaftaran lebih awal untuk melengkapi persyaratan dokumen seperti di kepolisian dan sebagainya. Terserah PDIP mau diduetkan dengan siapa nanti, saya siap saja ikut alur partai," kata Masud Yunus usai mengambil formulir.
Ketika disinggung apakah bersedia digandeng dengan Suyitno untuk mempertahankan pemerintahan MY, Masud Yunus tak lantas menjawab. "Ah kamu itu mancing-mancing saja. Digandengkan dengan siapa saja saya siap, termasuk dengan Pak Yitno. Pokok tujuannya adalah untuk Kota Mojokerto jauh lebih baik. MY jilid II, silakan saja," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam Pilwali mendatang. "PNS harus netral, kalau tidak netral pecat! Nanti yang melakukan pengawasan adalah Inspektorat. Itu jelas diatur dalam PP 53," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Ditanya alasannya maju dalam pilwali kali ini, secara diplomatis ia mengatakan ini sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai. "Saya mencalonkan lagi karena PR dan harus disempurnakan dalam periode berikutnya," tuturnya.
Masud Yunus datang ke kantor PDIP bersama sopirnya. Ia datang mengendarai mobil pribadi Honda BRV nopol L 1895 TO.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Imelda Meldyawati mengatakan pihaknya tak memberi batasan masyarakat pendaftar kepala daerah lewat partainya. "Pendaftarnya bebas dari umum ataupun internal partai asal mereka punya kompetensi silahkan mendaftar," katanya.
Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Ia menerangkan akan melaju ke tahapan selanjutnya setelah pendaftaran dan penjaringan calon internal. "Pengambilan formulir kita gelar mulai tanggal 29 Mei-10 Juni. Pengembalian 11-21 Juni. Hasil pendaftaran ini kita kirim ke DPD dan DPP untuk verifikasi. Terserah DPP menghendaki seperti apa," katanya.
Meski demikian, ia mempertimbangkan hasil kinerja pemerintahan incumbent. "Hasil kinerja kita jadikan tolak ukur, misalnya penyelenggaraan pendidikan, keagamaan, pembangunan dan beberapa penghargaan yang diterima nanti," katanya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News